Berita Denpasar
DLHK Denpasar Usulkan Alat Pembakar Sampah Ramah Lingkungan, Akan Dibangun di 2 Tempat Ini
DLHK Kota Denpasar akan mengusulkan pembangunan insenerator atau alat pembakar sampah yang ramah lingkungan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga saat ini Pemkot Denpasar masih mengalami masalah keterbatasan lahan untuk membangun TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah-Reduce Reus Recycle).
Di mana dari 43 desa/kelurahan di Denpasar pemkot Denpasar, hanya bisa dibangun 11 TPS3R.
Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sampah di Denpasar, setidaknya dalam satu desa/kelurahan terdapat 2-5 TPS3R.
Terkait hal tersebut, DLHK Kota Denpasar akan mengusulkan pembangunan insenerator atau alat pembakar sampah yang ramah lingkungan.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, Ketut Adi Wiguna.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Badung, DLHK Siapkan 20 Tenaga dan Alat Penunjang Angkut Sampah Kiriman
“Kami akan mengusulkan pembangunan insenerator untuk penanganan sampah ini. Ini merupakan alat yang digunakan membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu,” kata Adi Wiguna Selasa, 30 November 2021.
Adi Wiguna menambahkan, energi panas yang dihasilkan bisa juga dimanfaatkan menjadi sumber listrik.
Baca juga: Sejumlah Pantai di Badung Mulai Dikepung Sampah Kiriman
“Sampah itu bisa dibakar nantinya, tapi tanpa mencemari udara maupun lingkungan. Ini akan kami usulkan dan mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi,” katanya.
Pihaknya menambahkan, rencananya alat ini akan dibangun di TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) di Desa Kesiman Kertalangu, tepatnya di Subak Biaung.
Selain itu, satu alat akan dibangun di Desa Padangsambian Kaja.
Saat ini, dalam sehari volume sampah di Kota Denpasar menurut Adi Wiguna mencapai 800 ton.
Sehingga hal ini menurutnya perlu penanganan serius agar bisa diolah secara maksimal.
“Selama ini kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa sumber sampah di hulu hendaknya wajib dipilah sehingga mengurangi sampah yang masuk ke TPS, TPS3R maupun TPST,” katanya.
Baca juga: Volume Sampah Saat Hari Raya Galungan di Denpasar Meningkat 150 Ton
Sementara itu, saat ini Kota Denpasar juga menerapkan pemilahan sampah dari sumber yang telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021.