Garuda Buka Direct Flight Tokyo-Bali, Menparekraf Sandiaga Sebut Masih Difinalkan
Di tengah suasana belum adanya penerbangan internasional yang diperparah dengan kebijakan pemerintah pusat menerapkan pertambahan karantina
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Kemenparekraf terus mendukung pemulihan industri pariwisata dan terus mendengarkan masukan dari berbagai stakeholders agar pemulihan pariwisata nasional dapat dilakukan secara tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Surat tertanggal 22 November 2021 ini ditandatangani Ketua IINTOA Paul Edmundus Tallo dan Sekretaris Jenderal IINTOA Ricky Setiawanto. Dalam surat itu, IINTOA menyampaikan tiga poin kendala utama penyebab wisman belum ada yang datang ke Bali.
Tiga poin itu diantaranya, pertama kebijakan Visa, para wisatawan mancanegara diwajibkan untuk mengajukan Visa Kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B211A atau yang biasa disebut dengan Business Essential Visa.
Kedua, kebijakan karantina.
Peraturan yang mewajibkan untuk menjalankan karantina selama tiga hari bagi setiap wisatawan mancanegara, walaupun mereka dinyatakan sehat dengan mengantongi sertifikat Vaksin 2 kali dari negara asal wisatawan dan PCR Negative ketika mereka berangkat dari bandara di negara keberangkatan asal atau dari bandara negara-hub / transit sangat tidak kondusif.
Masa kunjungan wisatawan mancanegara yang rata-rata hanya 3-7 hari dan diwajibkan untuk karantina di hotel secara terus-menerus selama 3 hari di kamar hotel karantina sangat tidak masuk akal bagi wisatawan mancanegara.
Ketiga, kebijakan penerbangan langsung bagi Maskapai Asing ke Bali.
Wisatawan mancanegara harus menggunakan penerbangan langsung ke Bali dari 19 negara-negara yang diizinkan pemerintah.
Hal ini sangat sulit untuk dapat dipraktikkan karena tidak semua negara asal wisatawan memiliki penerbangan langsung ke Bali atau ke Indonesia.
(*)