Berita Denpasar

Putu Ratna Diamankan Polisi Lantaran Mencuri di Denpasar, Sudah 16 TKP yang Disasar Pelaku

Korban yang saat itu tengah menjaga toko pada Kamis 25 November 2021 pukul 13.30 wita, terlelap (tidur) di tempat duduk kasir

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Denpasar Barat.
Pelaku pencurian di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Utara yang berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ibu rumah tangga (IRT) di Denpasar, Bali diamankan pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar) usai melakukan pencurian di beberapa TKP.

IRT tersebut bahkan viral di media sosial (medsos) setelah aksinya berhasil terekam kamera pengawas di salah satu korbannya di Jalan Gunung Batur, Nomor 101X, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Berdasarkan informasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian pada Selasa 30 November 2021 siang, pelaku diketahui bernama Ni Putu Ratna Dewi berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Bungtomo, Denpasar, Bali ini diketahui telah melakukan aksinya di belasan TKP.

"Iya benar, pelaku berhasil kita amankan setelah ada laporan ke Polsek Denpasar Barat. Setelah diperiksa, pelaku sudah beraksi di 16 TKP berbeda," ujar Kompol Doddy Monza, Selasa 30 November 2021.

Baca juga: Ditolak Berhubungan Suami Istri, Pria di Denpasar Hajar Istrinya hingga Babak Belur

Dalam laporan korban, I Gusti Agung Dilla Yunda Kartika (15) yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Korban yang saat itu tengah menjaga toko pada Kamis 25 November 2021 pukul 13.30 wita, terlelap (tidur) di tempat duduk kasir.

Satu jam tertidur, korban bangun dan sudah melihat laci di tempat penyimpanan uang sudah dalam posisi terbuka dan saat dicek, uang sebanyak Rp 900.000 sudah raib.

"Uang yang ada di kasir sebesar Rp 900 ribu yang saat itu ditaruh di dalam dompet, sudah raib," kata Doddy.

Korban yang kaget, sempat mencari informasi ke penjaga warung di sebelah, saksi di sekitar lokasi lalu memberi informasi jika memang ada seorang perempuan yang datang ke tokonya.

Saat itu, pelaku datang ke toko menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam berplat DK 5958 BB, curiga dengan informasi tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eric Andrian langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kasus pencurian tersebut terjadi.

Pelaku Putu Ratna kemudian digiring ke Polsek Denbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, terungkap, jika pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu lokasi saja, Kompol Doddy menyebut jika pelaku telah melakukan di 16 TKP berbeda.

Baca juga: DLHK Denpasar Usulkan Alat Pembakar Sampah Ramah Lingkungan, Akan Dibangun di 2 Tempat Ini

Diantaranya di wilayah Denpasar, dua lokasi yang sama di Jalan Merpati pelaku berhasil mengambil uang Rp 1 juta dan Rp 600 ribu, Jalan Kalimutu mendapat Rp 3 juta, Jalan Gunung Cemara Rp 1.200.000.

Lalu di Jalan Buana Kubu ia mendapat Rp 500 ribu, Jalan Gunung Karang Rp 250 ribu, Warung di wilayah Monang Maning Rp 500 ribu, Jalan Pura Demak Rp 200 ribu, Jalan Gunung Slamet ada dua TKP masing-masing ia mendapat Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.

Kemudian di Gang Indus Denpasar Rp 300 ribu, Jalan Gunung Cemara Rp 400 ribu, Jalan Gunung Karang Rp 250 ribu dan Jalan Kalimutu Utama mendapat Rp 300 ribu.

Sedangkan di wilayah Polsek Denpasar Utara, Putu Ratna berhasil mencuri di Jalan Bungtomo yang mendapat uang Rp 200 ribu dan di Jalan Kusuma Bangsa Rp 300 ribu.

Mengenai motif pelaku, menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Eric Andrian, pelaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Semua hasil pidananya (kasus pencurian) habis untuk keperluan sehari-hari. Dia sudah berkeluarga, tapi karena suaminya sudah tidak bekerja dia nekat melakukan itu," ujar Iptu Eric Andrian, Selasa 30 November 2021.

Mengenai kejadian ini, pelaku Putu Ratna Dewi kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun terancam Pasal 362 KUHP.(*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved