Berita Buleleng

Berkunjung ke Buleleng, Wamen LHK Minta Warga Eks Timur Timor Bersabar terkait Kepemilikan SHM

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa dikonfirmasi melalui saluran telepon membenarkan jika Wamen LHK Alue Dohong berkunjung ke desa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Alue Dohong (tengah) saat berkunjung ke Desa Sumberklampok, Rabu (1/12/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Alue Dohong meminta kepada warga eks Timor Timur untuk bersabar, terkait keinginannya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Rabu (1/12/2021) sore.

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa dikonfirmasi melalui saluran telepon membenarkan jika Wamen LHK Alue Dohong berkunjung ke desa tersebut.

Namun kunjungannya itu bukan untuk membahas terkait pembebasan lahan untuk warga eks Timor Timur. Melainkan untuk meninjau perkembangan tanaman mangrove yang ditanam pada 2019 lalu.

Baca juga: Saluran Drainase Tersumbat Sampah, Halaman SDN 3 Seririt Buleleng Terendam Banjir

Namun dengan kedatangan Wamen tersebut, Sawita mengaku sempat menyinggung terkait perkembangan pembebasan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah ditempati oleh warga eks Timor Timur sejak puluhan tahun.

Kepada Sawitra, Alue Dohong menyebut telah menerima surat permohonan pelepasan lahan yang dikirim oleh masyarakat eks Timor Timur tersebut, melalui Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

'Pak Wamen datang untuk meninjau mangrove yang ditanam di Sumberklampok 2019 lalu.

Namun dalam kesempatan itu, saya sempat menceritakan kronologi warga eks Timor Timur yang memilih untuk tinggal dan menggunakan lahan HPT untuk pertanian.

Kami harap negara hadir dan bisa memberikan SHM untuk mereka, karena mereka telah menyatakan diri kembali ke tanah air dan sudah menempati kawasan itu puluhan tahun," jelasnya.

Dalam kesempatan itu kata Sawitra, Alue menyebut berdasarkan peraturan saat ini HPT bisa dilepaskan.

Untuk itu persoalan ini dipastikan dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada 2022 mendatang.

"Masalah Sumberklampok dengan lahan yang lebih luas  saja sudah diselesaikan oleh pemerintah, lahan untuk eks Timor Timur ini harusnya juga bisa segera diselesaikan karena luasannya lebih sedikit, jadi bisa lebih cepat diproses," ungkapnya.

Seperti diketahui, ada sebanyak 107 Kepala Keluarga eks transmigrasi Timor Timur yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.

Mereka bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu.

Baca juga: Penerbitan SHM untuk Warga Eks Timor Timur di Buleleng Tunggu Keputusan dari Kementerian LHK

Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 Are, serta lahan pertanian masing-masing 50 Are, atau dengan total luasan mencapai 136.96 hektar. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved