Berita Buleleng

Penerbitan SHM untuk Warga Eks Timor Timur di Buleleng Tunggu Keputusan dari Kementerian LHK

Keinginannya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanahnya saat ini masih dalam proses verifikasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BPN Bali, Ketut Mangku 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Warga eks transmigrasi Timor Timur yang menetap di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng nampaknya masih harus bersabar.

Keinginannya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanahnya saat ini masih dalam proses verifikasi.

Kepala BPN Bali, Ketut Mangku ditemui belum lama ini mengatakan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah mengirim surat permohonan pelepasan lahan dari warga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Berangkat dari surat pemohonan itu, kementerian, kata Ketut Mangku, telah menurunkan tim pada minggu lalu, untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi, serta melihat kondisi eksisting di lapangan.

Baca juga: Curah Hujan Meningkat 70% hingga Februari 2022, Pemkab Buleleng Lakukan Antisipasi dan Kesiapsiagaan

Ketut Mangku pun menyebut, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian LHK kapan sekiranya dapat melepaskan pelepasan lahan yang berada di kawasan hutan negara itu, untuk masyarakat.

Apabila keputusannya sudah dikeluarkan, baru lah pihaknya di BPN dapat menyerahkan SHM untuk masyarakat.

Penerbitan SHM sebut Ketut Mangku, tidak memakan waktu yang lama.

Sebab pihaknya telah memiliki alat ukur yang mendukung percepatan proses pengukuran.

Terlebih bidang tanah dan masyarakat yang menempati lahan tersebut  juga sudah jelas.

"Masyarakat yang menempati lahan itu sudah jelas.

Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut, pasca Timor Timur memutuskan untuk berpisah dari NKRI.

Kalau keputusan pelepasan lahannya sudah turun dari Kementerian LHK, seminggu kemudian SHMnya sudah bisa kami bagikan. Jadi kami sifatnya menunggu keputusan dari LHK saja," ucapnya.

Seperti diketahui, ada sebanyak 107 Kepala Keluarga eks transmigrasi Timor Timur yang menetap di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok atau tepatnya di kawasan HPT.

Mereka bermukim di wilayah tersebut sejak tahun 2000 lalu.

Baca juga: Ketua DPRD Buleleng Terima Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tingkat Nasional

Masing-masing KK memiliki lahan pekarangan seluas 4 Are, serta lahan pertanian masing-masing 50 Are, atau dengan total luasan mencapai 137 hektar. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved