Berita Nasional

Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya Ditemani Nora, Terkait Penyerahan Barang Bukti ke Kejaksaan

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Desember 2021 ditemani dengan sang istri, Nora Alexandra

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Jerinx SID dan Nora saat hadir press release pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 3 November 2021 - BREAKING NEWS - Jerinx SID Dinobatkan Jadi Duta Anti Narkoba Oleh BNNP Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – I Gede Ari Astina alis Jerinx Superman Is Dead (SID) tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Denny tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Jerinx tiba sekitar pukul 08.50 WIB ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.om pada Rabu 1 Desember 2021, saat tiba, Jerinx tak mengeluarkan sepatah dua patah kata pun.

Drummer SID itu langsung masuk ke ruangan penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jerinx merupakan tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik, Jerinx Superman is Dead kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Berkas Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Penjelasan Lengkap Polda Metro

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap, hari ini Polda Metro Jaya akan melimpahkan Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU).

Ini dilakukan setelah upaya mediasi dengan terlapor yakni pegiat media sosial Adam Deni tak menemui hasil.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua.

Terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Denny yang dilakukan oleh Jerinx pada hari ini Rabu 1 Desember 2021.

Polda Metro Jaya pun akan menyerahkan tersangka Jerinx beserta barang bukti ke kejaksaan.

Pelimpahan itu merupakan buntut dari pelapor yang menutup upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.

"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan, Rabu, 1 Desember 2021.

Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus Jerinx itu akan ditentukan persidangannya oleh Kejaksaan.

Meski begitu, belum diketahui apakah Jerinx sudah dalam perjalanan ke Jakarta atau masih di Bali.

Baca juga: Kasus Pengancaman Jerinx Terhadap Adam Deni Dilimpahkan ke Kejaksaan, Buntut Mediasi Gagal

Kronologi Dugaan Pengancaman

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu 1 Desember 2021, dalam artikel berjudul Update Kasus Ancaman Jerinx SID Pada Adam Deni, Hari Ini Sang Drummer Dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini bermula dari cuitan Jerinx di Twitter soal artis ibu kota di endorse Covid-19.

Kala itu, Adam menanggapi cuitan Jerinx dan meminta bukti bahwa endorse Covid-19 itu ada.

Rupanya, perseteruan keduanya berlanjut hingga Jerinx diduga mengancam Adam lewat pesan singkat dan telepon.

Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Alasan Deni Tetap Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada 1 Desember 2021 dalam artikel berjudul Alasan Adam Deni Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang, Tawaran Uang Miliaran Cabut Laporan Ditolak, mediasi dengan Jerinx SID gagal. Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terhadap sang musisi masih berlanjut.

Adam Deni berkeras tak mencabut laporannya meski Jerinx dan Nora Alexandra, sang istri, telah mengajukan permohonan.

Bahkan, menurut Denny, ada pihak luar yang melakukan upaya intervensi atas laporan dugaan pengancaman yang ia buat terhadap pria bernama asli I Gede Ari Astina  itu.

Baca juga: Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Bangli Resmi Ditutup, Dihadiri Duta Anti Narkoba Jerinx

Intervensi itu disebutnya berupa penawaran uang senilai miliaran rupiah. Tujuannya tentu saja agar Adam Deni mencabut laporan tersebut.

"Sudah banyak beberapa pihak yang melakukan intervensi, dalam arti, sudah membicarakan uang damai kepada saya untuk mencabut laporan kasus saya dengan saudara J," kata Adam Deni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 November 2021.

"Ini nominalnya fantastis kalau bicara digit, sudah kisaran miliaran rupiah," ujar Adam Deni melanjutkan.

Adam Deni mengatakan, penawaran tersebut tidak ia terima karena ingin laporan terhadap Jerinx sampai ke meja hijau.

Terlebih, Adam Deni menegaskan, integritasnya tidak akan bisa dibeli dengan uang.

"Saya benar-benar tidak mau menerima, saya tetap ingin melanjutkan, menolak tawaran apa pun karena integritas saya tidak bisa dibeli dengan yang sepersen pun," ucap Adam Deni tegas.

Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka                                                                                      

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan pada 7 Agustus 2021 bahwa Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu pada 14 Agustus 2021, Jerinx dan Adam Deni bertemu di Polda Metro Jaya untuk menjalani mediasi.

Hasilnya, mediasi tersebut gagal. Laporan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved