Berita Bali
Sebut Jadi Sumber PAD Baru, Dewan Kebut Penyelesaian Raperda Labelisasi Barang Branding Bali
Pasalnya, menurut dia dibutuhkan sebuah keseriusan dan pemaknaan yang profesional dalam pelaksanaannya
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana alias Gung Adhi mengatakan bahwa Raperda Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali mengakui tidak mudah terealisasikan begitu saja di masyarakat.
Pasalnya, menurut dia dibutuhkan sebuah keseriusan dan pemaknaan yang profesional dalam pelaksanaannya.
Khususnya mengenai pengelolaan psikologi masyarakat dengan adanya Raperda tersebut.
"Kami intensif pendalaman materi raperda labeling barang hasil usaha krama Bali dengan branding Bali. Raperda ini strategis dan terobosan ide yang menarik, sama konsep dengan 100% australian product ataupun label halal. Bisakah?, bisa, namun tidak mudah, menuntut keseriusan pemaknaan dan legislasi, profesionalitas pelaksanaan, dan pengelolaan psikologi publik," jelas Adhi Ardhana, Rabu 1 Desember 2021.
Baca juga: Banyak Toilet Rusak di Pura, Anggota DPRD Bali Ini Minta Pemprov Lakukan Revitalisasi Besar-besaran
Sehingga, usai mendapat persetujuan eksekutif, para Anggota DPRD Bali terus melakukan berbagai penyempurnaan materi Raperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait.
Seperti, Disperindag dan Karo Hukum untuk dibahas secara rinci kembali.
Penyempurnaan Raperda itu pun dilakukan guna adanya terobosan yang menarik terkait barang hasil usaha kemudian menjadi branding Bali.
"Kami pendalaman intensif saja, exercise, dengan Kadis Perindag dan Karo Hukum, kemudian rapat berikut akan dilakukan pada Senin depan," imbuhnya.
Gung Adhi juga menambahkan, bahwa jika sudah disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), maka hal ini menurutnya akan menjadi potensi bagi Pemprov untuk mendapat pos-pos penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.
"Potensi pendapatan lain-lain yang sah akan menjadi tambahan PAD cukup besar.
Dengan kesukarelaan, tanpa paksaan dan justru menjadi suatu trend label brand yang menaikkan level suatu hasil karya yang menjadi hasil usaha dari Bali," tegas dia.
Sementara yang telah dibahas dengan dinas terkait, ia menerangkan sebatas pematangan saja.
Terutama dalam pemahaman mengarahkan, dan pendalaman.
Baik dari judul, menimbang, ketentuan umum dan batang tubuh yang kiranya memerlukan penambahan atau perbaikan.
• Komisi III DPRD Bali Pastikan Zona Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan Tuwed Jembrana
"Agar pengaturan dalam Raperda sesuai dengan filosofi atau ide pengusul," tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali