Info Populer
SIMAK Besaran Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi Indonesia, Ada yang Capai Puluhan Juta
Beriku adalah besaran gaji dan tunjangan para jenderal polisi, capai puluhan juta.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
• Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Polisi
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Baca juga: Bentrok Mahasiswa Papua & PGN Memanas di Renon, Belasan Orang Dikabarkan Terluka, Ini Kata Polisi
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Polri, mekanisme pemberitan tukin di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Baca juga: Hasil BWF World Tour Finals 2021: Greysia/Apriyani Kalah oleh Wakil Korea Selatan
Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru, yakni sebesar Rp 34.902.000.