Info Populer
Aturan Lengkap Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan masyarakat pada momentum libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan masyarakat pada momentum libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) .
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengendalian selama masa transisi libur natal dan tahun baru, salah satunya pengujian acak di posko check point di daerah-daerah.
Apa saja aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022?
Masa transisi
Baca juga: ATURAN TERBARU, Sekolah Dilarang Berikan Libur Khusus Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Polres Gianyar Larang Pesta Kembang Api dan Arakan Massa Saat Nataru
Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal dan tahun baru 2022.
Masa Natal dan tahun baru 2022 yang dimaksud adalah 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Berarti masa transisi berlangsung pada tanggal 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.
Selama masa transisi berlangsung, maka akan dilakukan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat.
Salah satunya adalah pengujian acak atau random testing di Posko Check Point yang tersebar di daerah-daerah.
Pengecekan bidang tersebut akan dilakukan oleh instansi pelaksana perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.
Aturan mobilitas masa Natal dan tahun baru 2022
Baca juga: PHRI Buleleng Sayangkan Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru
Baca juga: Saat Nataru, 19,9 Juta Warga Ingin Mudik, 4,4 Juta Orang Akan Bergerak dari Jabodetabek
Berikut aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021:
Penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, daerah tempat wisata, dan wilayah lain yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut;
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di wilayah tersebut wajib menunjukkan: