Berita Buleleng

PHRI Buleleng Sayangkan Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru

Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru, PHRI Buleleng pun mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa. Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru, PHRI Buleleng pun mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur natal dan tahun baru.

PHRI Buleleng pun mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut.

Sebab libur natal dan tahun baru sejatinya merupakan momen high season untuk hotel-hotel yang ada di Bali, khususnya Kabupaten Buleleng

Ketua PHRI Buleleng Dewa Ketut Suardipa ditemui Kamis 2 Desember 2021, mengatakan pihaknya sangat menghargai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Namun dengan adanya penerapan PPKM Level 3, wisatawan pun menjadi enggan untuk datang ke Bali.

Baca juga: Gaet Wisatawan Domestik, Dispar Buleleng Rancang Event Olahraga pada 2022

Sebab dalam penerapan PPKM Level 3 itu, kata Suardipa, hotel dilarang untuk mengadakan atraksi kesenian, adat, dan budaya yang mengundang keramaian.

Dengan adanya peraturan tersebut, praktis wisatawan domestik enggan untuk menginap di hotel, lantaran tidak ada kegiatan yang menghibur. 

Dengan adanya penerapan PPKM Level 3 yang sudah diumumkan oleh pemerintah pusat pada November 2021 lalu, banyak wisatawan yang membatalkan booking-an hotel.

Kebijakan itu pun membuat tingkat hunian hotel yang ada di Kabupaten Buleleng saat ini menjadi 0 persen.

"Saya tidak etis menyebut berapa angka booking-an yang di-cancel. Yang jelas sampai saat ini booking-annya baru 0 persen," ucapnya. 

Untuk itu, Suardipa pun berharap pemerintah dapat memberikan kelonggaran, agar seluruh karyawan hotel minimal bisa mendapatkan upah, untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

Terlebih hotel-hotel yang ada di Kabupaten Buleleng, imbuh Suardipa, juga sudah sebagian besar patuh terhadap protokol kesehatan, mengantongi sertifikat CHSE, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. 

"PPKM Level 3 ini membuat harapan kita sirna. Kami menghargai upaya pemerintah, agar Covid-19 tidak berkembang meskipun tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir.

Tapi ekonomi juga harus diperhatikan. Hotel tidak dibolehkan mengadakan atraksi, kesenian adat, dan budaya.

Walaupun diizinkan menerima wisatawan 50 persen, tapi kalau tidak ada atraksi dan daya tarik, wisatawan tidak mungkin mau datang," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved