Berita Bali

Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem

Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) diganjar pidana penjara enam tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim tipikor pimpinan Heriyanti saat membacakan amar putusan perkara korupsi bedah rumah Karangasem di Pengadilan Tipikor Denpasar - Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbekel Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem I Gede Agung Pasrisak Juliawan (38) diganjar pidana penjara enam tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa Agung Pasrisak divonis terkait korupsi bantuan bedah rumah yang bersumber dari Penerimaan Pajak Hotel (PPH) dan Pajak Restoran Kabupaten Badung ke Pemerintah Kabupaten Karangasem di Desa Tianyar Barat, Tahun Anggaran 2019.

Dimana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 miliar.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis 2 Desember 2021.

Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Selain pidana badan, Agung Pasrisak juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun di sisi lain dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti terhadap terdakwa Agung Pasrisak.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Juga terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.256.903.050.

Jika tidak membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Agung Pasrisak didampingi tim penasihat hukumnya I Putu Gede Bimantara, I Ketut Bakuh dkk menyatakan menerima.

Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu dalam berkas terpisah, tiga terdakwa lainnya, yakni I Gede Tangun (36), I Ketut Putrayasa (38) dan I Gede Sujana (38) dijatuhi pidana penjara masing-masing empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider empat bulan.

Terhadap putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menerima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved