Berita Gianyar
Polres Gianyar Larang Pesta Kembang Api dan Arakan Massa Saat Nataru
Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan Natal dan perayaan penghujung tahun 2021
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Protokol kesehatan Covid-19 menjelang perayaan Natal dan perayaan penghujung tahun 2021, akan diperketat oleh aparat kepolisian Polres Gianyar, Bali.
Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Masyarakat yang ditemukan melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Hal tersebut sebagai upaya mengindari masyarakat dari paparan Covid-19 varian baru, Covid-19 umicron.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan dalam apel Kesiapan Operasi Aman Nusa Agung – II Tahun 2021, Kamis 2 Desember 2021.
Baca juga: Waspadai Virus Varian Baru, Polres Gianyar Massifkan Pembagian Masker
Kata dia, selama ini kegiatan antisipasi penyebaran dan pemutusan mata rantai Covid-19 bisa dikatakan berhasil.
Namun dia menegaskan, jajarannya tidak akan terlena.
Pihaknya tidak akan bosan mengingatkan diri, keluarga, dan seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jangan pernah bosan menyosialisasikan disiplin prokes.
Apalagi upaya yang selama ini kita lakukan telah berhasil.
Jangan lengah, karena pandemi Covid-19 masih ada," ujarnya.
Dijelaskan, pandemi covid-19 merupakan bencana yang dialami oleh seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Gianyar.
Yang menimbulkan dampak sangat signifikan di bidang ekonomi, yang menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.
Karena itu, dengan tetap menciptakan lingkungan yang taat prokes, maka diharapkan pandemi cepat selesai.
"Antisipasi ini sangat penting dilaksanakan oleh semua komponen, tindakan tegas pun diperlukan," terangnya.
Baca juga: Kerap Berhadapan dengan Massa, Personel Polres Gianyar Terima Paket Vitamin dari Polda Bali
Apel kesiapan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel operasi dan menyamakan persepsi bagi seluruh personel dalam melaksanakan kegiatan operasi.
Termasuk semua polsek yang melaksanakan kegiatan imbangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kata dia, tahun 2021 yang mana saat ini kita semua telah mengetahui bahwa ada varian baru yang disebut varian omicron.
"Saya berharap selama kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, agar dilaksanakan dengan sungguh sungguh," tegasnya lagi.
Kata dia, rencana operasi sudah disiapkan termasuk sasaran dan target operasi, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.
Agar dapat diperoleh hasil yang maksimal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang dilarang pada saat perayaan liburan Natal dan Tahun Baru adalah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pawai, pesta kembang api, serta arak-arakan dengan kerumunan besar.
Tidak ada toleransi untuk pelanggaran prokes ini," tandasnya.
(*)