Kasus Jerinx dan Adam Deni

Tim Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala BNNP Bali Sebut Tetap Jadi Duta Antinarkoba

Tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
istimewa
I Wayan Gendo Suardana didampingi rekannya selaku anggota kuasa hukum Jerinx saat mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jakarta Pusat - Tim Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kepala BNNP Bali Sebut Tetap Jadi Duta Antinarkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.

Penangguhan diajukan pasca penabuh drum dari Superman Is Dead (SID) ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember 2021.

Terkait pengajuan itu disampaikan I Wayan Gendo Suardana selaku anggota tim kuasa hukum Jerinx.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan atau pengalihan penahanan kepada pihak kejaksaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 2 Desember 2021.

Baca juga: Update: Tim Hukum Jerinx SID Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Gendo menerangkan, ada tiga surat pengajuan penangguhan dan atau pengalihan penahanan.

Masing-masing diajukan oleh ayah kandung Jerinx yakni I Wayan Arjono, istri Jerinx Nora Alexandra dan tim hukum Jerinx.

"Pada intinya, Jerinx mohon ditangguhkan penahanannya, karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Aktif dalam kegiatan sosial dan juga dut BNN. Sehingga Jerinx sepatutnya ditangguhkan penahanannya," ujarnya.

Di sisi lain, pemilik kantor Gendo Law Office (GLO) ini menyatakan, tim kuasa hukum juga tengah fokus menyiapkan materi pembelaan.

"Selebihnya tim penasehat hukum saat ini fokus menyiapkan materi pembelaan perkara untuk di persidangan," ungkap Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pegiat media sosial Adam Deni merasa puas setelah mengetahui Jerinx ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik.

Penahanan Jerinx membuat Adam Deni senang karena ia sudah berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga meja hijau.

"Saya sih senang. Maksudnya, ini memasuki babak akhir dan saudara Jerinx pun akhirnya ditahan oleh kejaksaan dan ditahan di Polda Metro Jaya," kata Adam Deni saat dihubungi Kompas.com, Kamis 2 Desember 2021.

Adam Deni menjelaskan, dirinya dan Jerinx sudah sempat menjalani mediasi sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved