Berita Badung
Banyak LPD Kini Bermasalah, Kejari Badung Wanti-wanti Para Pengurus, Beri Edukasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan edukasi hukum kepada pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan edukasi hukum kepada pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Ini sebagai langkah pencegahan korupsi terlebih saat ini banyak LPD di Badung dikabarkan bermasalah.
Penerangan hukum yang diinisiasi oleh tim Intelijen Kejaksaan Kejari Badung itu pun dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Badung, Bali, Jumat 3 Desember 2021.
Penerangan hukum yang diberikan berkenaan tentang LPD dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Banyak LPD Bermasalah, Kejari Badung Beri Penerangan Hukum Antisipasi Tindakan Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, selain merupakan tugas bidang Intelijen, tujuan utama dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan hukum kepada para pengurus LPD di Badung.
"Ini perhatian utama kami, karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung. Bahkan sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD di salah satu LPD yang berada di wilayah Badung," ujarnya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, peserta yang didatangkan pun jumlahnya tidak banyak, hanya mencapai 25 orang perwakilan LPD dari 122 LPD yang ada di Badung.
Meski kegiatan berlangsung selama dua jam, namun kata Bamaxs Wira Wibowo banyak peserta yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
"Salah satu peserta menyampaikan bahwa dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kami di Kejari Badung ini. Pasalnya selama ini mereka bingung harus kemana untuk berkonsultasi tentang hukum," jelasnya.
"Namun dengan adanya kegiatan ini mereka bisa tenang, karena Kejari Badung sangat terbuka dan mempersilahkan untuk berkonsultasi permasalahan hukum kapan saja," sambung Bamaxs Wira Wibowo.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan, kegiatan edukasi hukum kepada para pengurus LPD se-Kabupaten Badung ini dilaksanakan untuk menghindari adanya kasus korupsi.
Ia mengharapkan para pengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara profesional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya.
"Perlu diingat LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat," jelas dia.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan dimana kita akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti ini," tambahnya.
Baca juga: Ketua LPD Anturan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Indikasi Kerugian Negara Rp 137 Miliar
Terjerat Kasus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kegiatan-penerangan-hukum-yang-dilakukan-kejari-badung-bersama-perwakilan-lpd.jpg)