Berita Badung
Banyak LPD Bermasalah, Kejari Badung Beri Penerangan Hukum Antisipasi Tindakan Korupsi
Beredar kabar bahwa banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Badung bermasalah. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, terutama adanya kasus
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Beredar kabar bahwa banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Badung bermasalah.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, terutama adanya kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Badung pun memberikan penerangan hukum ke semua anggota LPD yang ada.
Penerangan hukum yang diinisiasi oleh tim Intelijen Kejaksaan Kejari Badung itu pun dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Badung pada Jumat, 3 Desember 2021.
Baca juga: Jelang PPKM 3 Level di Akhir Tahun, Polres Badung Gencarkan Patroli Malam
Penerangan hukum yang diberikan kepada Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) LPD Se – Kabupaten Badung berkenaan tentang LPD dan kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo SH mengatakan selain merupakan tupoksi bidang Intelijen, tujuan utama dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah untuk memberikan Pengetahuan Hukum kepada para pengurus LPD di Badung.
"Ini perhatian utama kami, karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung."
Baca juga: Dispar Badung Akui Pelaku Pariwisata Dilema dengan Kondisi Covid-19 Varian Omicron Saat Ini
"Bahkan sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD di salah satu LPD yang berada di wilayah Badung," ujarnya.
Di tengah situasi pandemi covid-19 ini, peserta yang didatangkan pun jumlahnya tidak banyak, hanya mencapai 25 orang perwakilan LPD dari 122 LPD yang ada di Badung.
Meski kegiatan berlangsung selama dua jam, namun kata Bamax banyak peserta yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
"Salah satu peserta menyampaikan bahwa dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kami di Kejari Badung ini."
Baca juga: Babi Bali Banyak Dijual Keluar, Dewan Badung Terima Keluhan Tukang Jagal Kesulitan Dapat Stok
"Pasalnya selama ini mereka bingung harus ke mana untuk berkonsultasi tentang hukum, namun dengan adanya kegiatan ini mereka bisa tenang, karena Kejari Badung sangat terbuka dan mempersilahkan untuk berkonsultasi permasalahan hukum kapan saja," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung S.H.,M.H menambahkan bahwa kegiatan Penerangan Hukum kepada para pengurus LPD se- Kabupaten Badung ini dilaksanakan untuk menghindari adanya kasus korupsi.
Diharapkan para pengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara professional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya.
"Perlu diingat LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat."
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan di mana kita akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti ini," ujarnya.