Berita Karangasem
Lacak Aliran Uang Korupsi Masker di Karangasem, BPKP Panggil Sejumlah Pejabat untuk Klarifikasi
BPKP akan meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Karangasem, Bali yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Karangasem, Bali yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan, klarifikasi akan berlangsung selama sepekan.
"Di antaranya audit pengadaan masker di Dinas Sosial. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Kejari," kata Dewa Semara Putra, Jumat 3 Desember 2021.
Pejabat yang dipanggil yakni perbekel, camat, warga penerima masker, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bendahara Dinas Sosial, dan tujuh tersangka.
Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem
Klarifikasi dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan penyidik.
“Mereka dipanggil untuk proses klarifikasi, mencocokkan hasil pemeriksaan yang sudah petugas lakukan sebelum menetapkan tujuh tersangka,” ujar Dewa Semara Putra.
Dengan demikian, ia berharap jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi masker ini bisa keluar.
Setelahnya penyidik akan melacak aliran dana kerugian negara. Siapa saja yang menikmati.
Tim penyidik Kejari Karangasem juga masih mendalami kasus dan memeriksa tersangka.
Ia mengatakan penyidik sedang berupaya membongkar siapa saja yang menikmati uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tujuh pejabat Pemkab Karangasem jadi tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba, Rabu 24 November 2021.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama delapan jam.
Para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem.
Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY adalah pejabat yang masih bertugas di Dinsos Karangasem.
Tiga tersangka ditahan di Polsek Kota Karangasem, tiga ditahan di Polsek Abang, dan satu tersangka ditahan di Polsek Bebandem.
Masa penahanan 20 hari kedepan sebelum berkas lengkap dan kasus disidangkan.
Mereka dianggap terlibat penuh dari pengadaan hingga pendistribusian masker pada tahun 2020.
Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara
Sidang Secepatnya
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999.
Rencananya tujuh tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun ini.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra berharap pelimpahan berjalan lancar sehingga awal tahun 2022 sudah bisa ditentukan jadwal sidang. (*).
Kumpulan Artikel Karangasem