Berita Bali

Fenomena Bangun Krematorium, MDA Provinsi Bali Sebut Tak Jadi Masalah Asal Dikelola Desa Adat

Banyaknya fenomena desa adat yang kini membuat krematorium, turut pula menjadi sorotan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/M Fredey Mercury
PERABUHAN - Proses perabuan jenazah suspect Covid-19 di Krematorium Bebalang, Senin (17/8/2020). Sebanyak 40 jenazah Covid-19 dikremasi di Krematorium Bebalang. 

Hal ini sesuai dengan istilah desa mawacara dan Bali mawacara. Lanjutnya, kalau dalam desa mawacara berarti segala urusan adat yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan krama adat, termasuk kerta (keadaan damai). Itu semua dipersilakan dan diatur langsung oleh pararem atau awig-awig di desa adat. 

"Nah nanti kalau ada masalah-masalah yang ada kepentingannya untuk tingkat provinsi, semisal menyalurkan aspirasi ke gubernur atau ada perintah dari Jakarta. Maka itu tugas daripada majelis dalam naungan Bali mawacara," sebutnya.

Untuk itu, kata dia, majelis memegang kewenangan Bali mawacara dan desa adat  atau desa pakraman memiliki kewenangan bernama desa mawacara. 

Krematorium sangat penting dan sangat erat kaitannya dengan upacara ngaben di Bali.

Pada dasarnya, baik memakai ataupun tidak memakai krematorium semuanya adalah sama.

Hanya saja krematorium, imbuh dia, kini dibuat untuk lebih memudahkan masyarakat dalam upacara pengabenan.

Namun perlu diingat, dengan hal itu masyarakat Hindu di Bali maupun Nusantara harus tetap menjaga dan mempertahankan desa adat yang merupakan warisan dan bagian dari budaya agama Hindu yang adiluhung. Khususnya dalam kehidupan bermasyarakat di Bali. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved