Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Diperiksa Lebih dari 3 Jam, Kejari Klungkung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD Ped

Keduanya ketika itu telah mengenakan rompi kejaksaan berwana merah, dan segera digiring ke mobil tahanan.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Ped, Nusa Penida, IMS dan IGS menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejari Klungkung, Senin (6/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Ped, Nusa Penida, IMS dan IGS keluar berlahan dari ruang penyidik Kejari Klungkung, Senin (6/12/2021).

Keduanya ketika itu telah mengenakan rompi kejaksaan berwana merah, dan segera digiring ke mobil tahanan.

Setelah diperiksa selama 3 jam, mereka ditahan oleh kejaksaan dan dititip sementara di Polsek Klungkung.

IMS dan IGS tidak banyak berucap saat digiring oleh aparat Kejari Klungkung ke mobil tahanan.

Baca juga: Sesuhunan Macecingak Kelilingi Wilayah, Nyomia Bhuta Kala di Desa Adat Pangi Klungkung

Kaduanya tampak tenang, dan tegar menghadapi perkara hukum yang menjeratnya. I

MS dan IGS diperiksa di Kejaksaan Klungkung sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka IGS datang dengan berpakaian adat, sementara IMS datang dengan jaket berwarna hitam.

" Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kooperatif," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia, Senin (6/2/2021).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kedua tersangka kembali dilakukan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara terkait perkara tersebut.

Audit kerugian negara dilakukan Inspektorat, dan hasil audit menunjukan perkara itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.421.632.060,00

" Hasil kerugian ini negara ini menjadi pertimbangan kami juga untuk segera memproses perkara ini," tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 3 jam, kedua tersangka menjalani tes kesehatan dan rapid test yang dilakukan Puskesmas Klungkung II.

Sampai sekitar pukul 15.46 Wita, kedua tersangka yang berstatus tahanan Kejari Klungkung naik ke mobil tahanan untuk dititip di ruang tahanan Polsek Klungkung sampai 20 hari kedepan.

Penahanan tersangka merujuk Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH. M.Hum selama 20 Hari ke depan mulai tanggal 6 Desember 2021 sampai 25 Desember 2021

Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan mengungkapkan, penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri.

Baca juga: Gelombang Tinggi di Pesisir Nusa Penida Klungkung, Batu dan Kayu Berserakan Hingga Jalan Raya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved