Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DID Kabupaten Tabanan, KPK Periksa 2 Saksi Hari Ini
Adapun nama-nama terperiksa yang diterima Tribun Bali dari rilis KPK antara lain Rifa Surya, pekerjaan Swasta atau Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi perkara TPK dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Senin 6 Desember 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun nama-nama terperiksa yang diterima Tribun Bali dari rilis KPK antara lain Rifa Surya, pekerjaan Swasta atau Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, (Januari – Agustus 2018).
Serta, Ida Bagus Wiratmaja, pekerjaan PNS atau Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan
Baca juga: Ketua KPK Belum Buka Suara, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018 yang Libatkan Mantan Bupati
Rifa Surya sebelumnya sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun 2018.
Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.
Berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan suap terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang Tribun-Bali.com lansir dari berbagai sumber.
1. 19 OPD Terima Kucuran Dana DID Tabanan Tahun 2018
Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Kucuran dana sebesar Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Adapun rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.
Baca juga: Kepala Dinas PUPRPKP Mengundurkan Diri Pasca KPK Geledah Kantornya Terkait Kasus Suap DID Tabanan
Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak.
Bahkan dirinya mengatakan bahwa untuk mekanismenya tidak dari Bapelitbang.
"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya). Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin 15 November 2021.
2. Pejabat Tabanan Bungkam
Beberapa pejabat Perintah Kabupaten Tabanan masih bungkam ketika ditanya soal anggaran Dana Insetif Daerah Tabanan Tahun 2018.
Ketika ditemui Tribun-Bali.com, I Gede Urip Gunawan selaku Kepala Badan Perencaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan tidak mengaku mengetahui terkait anggaran DID 2018 senilai Rp 51 Miliar ini ke OPD mana saja,
Dirinya mengaku tidak mengetahuinya karena dari segi sisi perencanannya pihak Bapelitbang saat ini tidak terlibat dalam pengusulan DID.
Mengingat, untuk memperoleh Dana Insentif Daerah itu tidak melalui dengan melakukan pengusulan.
"Wah saya belum di sini waktu itu (2018). Intinya saya no comment ya," tandasnya.
3. Ni Putu Eka Wiryastuti Diperiksa
Mantan Bupati Tabanan 2 periode Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa pada Kamis, 11 November 2021.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari.
Baca juga: Sang Anak Dikabarkan Jadi Tersangka Suap DID Tabanan, Ketua DPRD Bali Tak Mau Banyak Komentar
Eka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018. KPK mengusut persetujuan Eka terkait pengurusan DID tersebut.
4. Hasil Penggeledahan KPK
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali pada Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pada Sabtu, 13 November 2021 mengungkapkan hasil penggeledahannya.
"Benar. Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujar Ipi.
5. Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali Diperiksa
Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa KPK pada Jumat, 12 November 2021.
Pada pemeriksaan tersebut, pihak penyidik KPK menanyakan soal barang bukti yang telah disita tim penyidik sebelumnya.
Rai diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Sabtu, 13 November 2021.
6. Nilai Kekayaan Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti, Alami Peningkatan
Nama mantan Bupati Tabanan periode 2011 hingga 2021, Ni Putu Eka Wiryastuti harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi KPK lewat elhkpn.kpk.go.id, pada Sabtu, 13 November 2021, kekayaan Eka mengalami peningkatan sebesar Rp 12,5 Miliar.
Pada laporan tahun 2018, Eka memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.318.530.233.
Harta bergerak tertinggi yang tercantum dalam laporan tersebut yaitu mobil jenis Toyota seharga Rp 800 juta dan mobil jenis Suzuki seharga Rp 250 juta.
Lebih lanjut, adapun harta tak bergerak tertinggi yaitu, tanah dan bangunan seluas 840 m2 dan 126 m2 di Kabupaten Tabanan dengan nilai Rp 409.200.000.
Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 22 Maret 2021, Eka memiliki total kekayaan sebesar Rp 15.805.196.103.
Total kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp. 12.723.936.280, Alat Transportasi dan mesin sebesar Rp 600.000.000, Harta bergerak lainnya; Rp 575.000.000.
Selain itu,Eka juga memiliki kekayaan dari Kas dan Setara Kas sebesar Rp 1.506.096.292 dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp 400.163.531.(*)