UPDATE Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah: Pernah Dilecehkan Senior, Sosok Ini Akan Diperiksa
UPDATE Mahasiswi Akhiri Hidup di Makam Ayah: Pernah Dilecehkan Senior, Sosok Ini Akan Diperiksa
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Teman dan Paman NW akan Diperiksa
Rencananya, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.
Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.
"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."
"Kami juga (periksa) berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.
Baca juga: TRAGIS, Mahasiswi Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Makam Ayah, Diduga Sempat Tenggak Racun
Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.
"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."
"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.
Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.
DISCLAIMER:
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.