Berita Gianyar
Anggota DPRD Gianyar Atensi hingga Pertanyakan Izin Bangunan Hotel di Ubud Mepet dengan Pura
Masalah itu pun kemudian mendapat atensi khusus dari Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pembangunan hotel di sebuah kawasan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali diadukan ke DPRD Gianyar.
Hal tersebut dikarenakan pembangunannya diduga mepet dengan kawasan suci, yakni Pura Subak Malung.
Masalah itu pun kemudian mendapat atensi khusus dari Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra.
Kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021, Ngakan Putra mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya pembangunan hotel yang mepet dengan kawasan suci di Banjar Tanggayuda.
Baca juga: ODGJ di Beng Gianyar Aniaya Ibunya hingga Luka-luka, Tinggal Berdua dan Kehabisan Biaya Obat
Dimana hotel tersebut, kata dia, hanya berjarak 2,5 meter dengan Pura Subak Malung yang diempon oleh krama subak lintas banjar.
Sesuai aturan, kata dia, hotel tersebut melanggar pasal 88 tentang zonasi.
"Hotel ini hanya berjarak sekitar 2,5 meter dengan Pura Subak Malung. Secara aturan itu tidak boleh, minimal jarak dengan tempat suci adalah 50 meter. Pembangunan ini melanggar Perda RTRW pasal 88 tentang zonasi," ujarnya.
Ngakan Putra pun mengaku kaget mengetahui bahwa hotel tersebut telah memiliki izin.
Sebab, dalam pasal 88 Perda tata ruang, diatur terkait kawasan suci. Yakni dilarang melakukan kegiatan apabila mengganggu fungsi dan kelangsungan kawasan tempat suci itu.
Dalam Perda itu juga dijelaskan, radius kawasan suci yang telah ditetapkan dalam bhisama PHDI, kawasan tempat suci, Pura Khayangan Jagat, Pura Khayangan Tiga, dan pura lainnya, paling sedikit apenimpug dan apenyengker.
"Diasumsikan sekitar kurang lebih 50 meter. Ini jaraknya hanya 2,5 meter kenapa izinnya bisa keluar?" kritiknya.
Ngakan Putra menyayangkan kondisi ini terjadi saat semua pihak tengah gencar mewacanakan save subak.
"Yang jadi pertanyaan, kok bisa IMB turun, yang jelas-jelas telah melanggar kesucian pura.
Mudah-mudahan PHDI bisa turun juga ke lokasi itu. Tapi apakah PHDI tau tentang masalah ini," ujarnya.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua KKI Gianyar, Dewan Bali Rai Warsa Siap Ciptakan Bibit Atlet Karate Berprestasi
Dalam hal ini, iapun mengimbau Dinas Perizinan Gianyar dan Dinas Pekerjaan Umum Gianyar supaya lebih selektif mengeluarkan izin dan rekomendasi pembangunan hotel, supaya tidak menjadi preseden buruk pada pemimpin Gianyar.