Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Gubernur Bali Keluarkan Kebijakan Keringanan Pajak,765 Kendaraan Plat Luar Kini Terdaftar di Gianyar

dari sebelumnya sekitar 68 ribu kendaraan di Kabupaten Gianyar yang menunggak pajak, kini yang telah memenuhi kewajibannya sebanyak 40 persen

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kepala UPTD Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiarta 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster yang menggratiskan biaya balik nama kendaraan, berdampak signifikan terhadap administrasi kendaraan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Dimana, sejak kebijakan dikeluarkan Juni 2021 lalu, sebanyak 765 kendaraan plat luar Gianyar dan luar Bali, kini telah terdaftar sebagai wajib pajak di UPTD Samsat Gianyar.

Selain itu, dari sebelumnya sekitar 68 ribu kendaraan di Kabupaten Gianyar yang menunggak pajak, kini yang telah memenuhi kewajibannya sebanyak 40 persen.

Kepala UPTD Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiarta, 7 Desember 2021 mengatakan, sejak adanya kebijakan Gubernur Koster tentang keringanan pajak kendaraan, pihaknya telah menuntaskan sekitar 40 persen dari 68 ribu kendaraan.

Baca juga: Anggota DPRD Gianyar Atensi hingga Pertanyakan Izin Bangunan Hotel di Ubud Mepet dengan Pura

Dari total tersebut, sebanyak 765 kendaraan balik nama, sehingga yang sebelumnya membayar pajaknya di luar Gianyar, kini mereka telah masuk dalam administrasi pajak kendaraan Gianyar.

Kata dia, respons masyarakat selama adanya kebijakan ini, naik 30 persen dibandingkan hari biasa.

"Dengan adanya kebijakan Pak Gubernur Koster tentang gratis balik nama, tidak ada bunga, dan hanya membayar pajak 2 tahun jika lebih dari dua tahun tidak disamsat, sehingga antusiasme, respons masyarakat sangat bagus," ujarnya.

Gung Rai mengatakan, banyak masyarakat yang datang ke sini dengan kondisi kendaraan tidak disamsat selama empat, enam hingga delapan tahun.

Namun yang paling banyak adalah mereka yang tidak nyamsat selama dua tahun, karena persoalan ekonomi terdampak covid-19.

"Yang paling banyak datang adalah mereka yang tidak nyamsat dua tahun, karena pandemi covid-19, dengan tidak adanya denda, masyarakat merasa terbantu, sehingga banyak yang telah memenuhi kewajibannya," tandasnya.

Gung Rai mengungkapkan, potensi pajak kendaraan luar Gianyar cukup besar di Gianyar saat ini.

Sebab di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat memilih membeli kendaraan bekas, dengan alasan ekonomi.

Selain itu, banyak juga kendaraan luar Bali yang beroperasi di Kabupaten Gianyar, karena alasan harga beli yang ditawarkan cukup miring.

Untuk itu, iapun berharap agar wajib balik nama yang belum memenuhi kewajibannya, agar segera mengurus administrasi balik nama.

Baca juga: ODGJ di Beng Gianyar Aniaya Ibunya hingga Luka-luka, Tinggal Berdua dan Kehabisan Biaya Obat

"Kami mengimbau masyarakat, yang punya kendaraan plat di luar Bali atau luar Gianyar, segera balik lama. Karena masa pembebasan biaya balik nama akan berakhir beberapa hari lagi, yakni 17 Desember ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved