Warganet Soroti Penahanan Bripda Randy, Dinilai Cuma Formalitas, Gemboknya Gak Bener
Sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengumumkan sudah menahan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat dalam kematian seorang mahasiswi di Mojokerto, NW (23) gegara dua kali menyuruh mengugurkan kandungan hasil hubungan mereka.
Jajaran Polda Jatim juga merilis foto-foto Bripda Randy saat di dalam tahanan.
Namun warganet tak percaya begitu saja.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Ternyata Bukan Anggota DPRD, Ini Profesi Sebenarnya
Tudingan demi tudingan dilontarkan oleh para warganet atas kinerja kepolisian, khususnya penyidik Polda Jatim yang menangani kasus Bripda Randy.
Bripda Randy telah ditahan sejak Minggu (5/12/2021) atau sehari pasca kasus mahasiswi tewas tenggak racun di Mojokerto trending di Twitter.
Dia adalah Novia Widyasari Rahayu alias NW (23). Setelah meminta Novia aborsi dua kali, Bripda Randy disebut-sebut mencampakkannya.
Baca juga: Ayah Bripda Randy Bagus Ungkap Fakta Novia Widyasari dan Putranya, Kedua Keluarga Telah Bersepakat
Kini, ketidakpercayaan warganet terhadap penahanan Bripda Randy yang diduga membuat sang apacar depresi hingga mengakhiri hidupnya masih mencuat.
Belakangan medsos diramaikan kabar bahwa penahanan Bripda Randy Bagus (21) hanya formalitas semata.
Pasalnya, sejumlah akun medsos mendapati temuan dari foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Baca juga: TERKINI Meninggalnya Mahasiswi NW: Bripda Randy Pakai Baju Oranye, Polisi Akan Periksa Paman NW

Selain itu, muncul pula narasi, bahwa upaya penegakkan hukum itu, bersifat sementara. Dan, si tersangka; Bripda Randy, bisa lolos jeratan hukum, bila kasus yang menyeretnya itu, tidak lagi menjadi sorotan medsos di dunia maya.
Menanggapi rentetan informasi tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Baca juga: SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan