Berita Bali
34 Warga Mesadu ke DPRD Bali Ngaku Belum Dapat Ganti Rugi dari Pemprov Akibat Dampak Megaproyek PKB
Mereka sendiri ditemui jajaran Komisi I DPRD Bali dan langsung melakukan rapat tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali selama hampir 4 jam
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah 34 orang perwakilan warga Klungkung mendatangi gedung DPRD Bali, Rabu 8 Desember 2021.
Mereka yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya tersebut meminta keadilan terkait proses ganti rugi tanah eks galian C di kawasan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Gunaksa, Klungkung.
Pasalnya, mereka mengaku hingga saat ini belum menerima ganti rugi.
Sebab, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah.
Baca juga: Denpasar dan Badung Dikepung Banjir, DPRD Bali Geram, Minta Dinas PUPR & DLH Evaluasi Besar-besaran
Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu.
Mereka sendiri ditemui jajaran Komisi I DPRD Bali dan langsung melakukan rapat tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali selama hampir 4 jam.
Usai rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan terkait hal tersebut.
Komisi I DPRD Bali meminta BPN Bali untuk mengkaji kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal ini karena adanya sebuah aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi lahan lokasi PKB Klungkung itu.
"Belum ada keputusan, karena aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi harus bisa ditunjukkan fisiknya. Karena tidak bisa ditunjukkan, tim tidak berani memberikan ganti rugi," jelas Adnyana.
Ia menjelaskan bahwa 74 persen pemilik lahan di kawasan megaproyek tersebut telah menerima ganti rugi dari pemerintah.
Sedangkan, saat ini pemilik lahan yang mengadu terkait permasalahan tanah saat ini sebanyak 34 orang.
"Banyaknya yang menerima (ganti rugi,red) hampir 74 persen. Kalau yang mengadu 34 orang, dengan luasnya sekitar 69 hekatre. 74 persen ini sudah tuntas, semuanya sudah melalui mekanisme dan proses sesuai peraturan," ujar Adnyana.
Menanggapi adanya kasus itu, dia berharap agar BPN bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Baca juga: Banyak Toilet Rusak di Pura, Anggota DPRD Bali Ini Minta Pemprov Lakukan Revitalisasi Besar-besaran
Menurut Adnyana, sesuai aturan yang dipakai oleh tim pembebasan dan ganti rugi lahan, harus bisa ditunjukkan fisiknya.