Berita Klungkung
Uang Desa Raib Rp 480 Juta, Inspektorat Klungkung Lakukan Pemeriksaan Khusus di Desa Tusan
Permasalahan ini sebenarnya sudah menjadi atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Hingga batas waktu pengembalian, yakni 30 November 2021, jumlah uang yang dikembalikan baru Rp 80 juta.
“Karena belum bisa dikembalikan seluruhnya, kami koordinasi dan Inspektorat Klungkung telah turun ke Desa Tusan untuk melakukan pemeriksaan khusus. Informasinya Inpektorat sudah turun ke desa tusan untuk melakukan pemeriksaan khusus," jelas Suteja.
Sementara Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali menjelaskan, pihak Inspektorat Klungkung sudah menyambangi Desa Tusan.
Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui permasalahan apa yang didalami oleh Inspektorat.
" Saya belum tahu ada permasalahan apa yang didalami Inspektorat," ujarnya.
Saat ditanya mengenai permasalahan yang dibahas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dirinya mengaku sebatas koordinasi.
" Maaf, agar saya tidak salah memberikan keterangan. Saya juga menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat,"ungkapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Klungkung