Kasus Suap DID Tabanan 2018
UPDATE Kasus Suap DID Tabanan 2018: KPK Hari Ini Dijadwalkan Periksa 2 Pejabat Ditjen Kemenkeu
KPK dijadwalkan hari ini, Rabu 8 Desember 2021 periksa dua saksi dari kalangan Ditjen Kemenkeu terkait Kasus suap DID Kabupaten Tabanan 2018.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu, 8 Desember 2021 dijadwalkan akan memeriksa beberapa sakit terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Berdasarkan data yang diterima Tribun-Bali.com dari KPK pada Rabu 8 Desember 2021, terdapat dua saksi yang akan diperiksaan hari ini.
Adapun dua orang saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yakni;
Bonatua Mangaraja, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol, Ditjen Perimbangan Keuangan periode 2015 hingga 2017.
Beserta, Rifa Surya yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pada Senin, 6 Desember 2021 dan mementi diadakan pemeriksaan ulang hari ini, Rabu 8 Desember 2021.
Rifa sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.
Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan di Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini.
I Gede Urip Gunawan Ditanya Soal Barang Bukti dan Aliran Dana
Pada pemeriksaan kemarin, Selasa, 7 Desember 2021, I Gede Urip Gunawan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014 hingga 2021 beserta Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara dicecar beberapa pertanyaan.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Tabanan I Gede Urip Gunawan Soal Barang Bukti dan Aliran Dana DID 2018
Menurut Ali Fikri kedunya ditanya soal barang bukti terkait dengan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.
Selain itu, mereka diperiksa terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak terkait.
Ida Bagus Wiratmaja Ditanyai Soal Pengajuan Usulan Dana DID
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 6 Desember 2021, mantan Bappelitbang Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ia diperiksa serta dikonfirmasi terkait pengajuan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.
Selain itu, ia diduga memiliki komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait jumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Awal Mula Kasus Suap DID Tabanan
Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.
Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.
Baca juga: KPK Tanya Ida Bagus Wiratmaja Pengajuan Usulan DID Tabanan 2018, Diduga Miliki Komunikasi Tertentu
Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).
Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.
Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.
"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya).
Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin 15 November 2021 lalu.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kabupaten Tabanan
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan, Rabu 27 September 2021 lalu.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Sabtu 13 November 2021 mengungkapkan, hasil penggeledahannya.
Baca juga: Ketua KPK Belum Buka Suara, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018 yang Libatkan Mantan Bupati
"Benar. Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujar Ipi.
Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa KPK, Jumat 12 November 2021.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal barang bukti yang telah disita tim penyidik sebelumnya terkait kasus suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.
"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi Maryati Kuding, Sabtu, 13 November 2021.
(*)