Berita Badung
Tanam 19 Pohon Ganja, Warga Spanyol Diamankan Sat Resnarkoba Polres Badung
Polres Badung melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus home industry hidroponik ganja di wilayahnya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polres Badung melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus home industry hidroponik ganja di wilayahnya.
Bahkan dalam pengungkapan kali ini ada sebanyak 19 pohon ganja yang berhasil diamankan dengan tersangka seorang Warga Negara Asing (WNA) inisial GS Villa.
Tidak hanya pohon ganja, biji ganja yang dikirim dari negara Belanda juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: Sebelum Dimutilasi, Ridho Suhendra Dijejali Narkoba Agar Tidur Pulas, lalu Digorok Lehernya
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar,” ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH didampingi Iptu I Putu Budi Artama, SH, MH saat merilis kasusnya Kamis 9 Desember 2021.
Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya paket yang dicurigai yang di dalamnya berisi biji tanaman yang diduga biji Narkotika Golongan 1 jenis ganja.
Mencurigai paket tersebut, aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung melakukan penyelidikan dengan memastikan penerima paket tersebut.
Paket yang berisikan biji ganja itu pun dikirim ke Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bali.
Saat paket diterima, pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan
Baca juga: Selundupkan 43 Kg Ganja dari Sumatera Menuju Bali, Siswoyo Menerima Diganjar 14 Tahun Penjara
“Jadi saat kita amankan pelaku mengakui bahwa benar membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Toni, yang beralamat di Spanyol,” tegasnya.
Dijelaskan biji ganja yang siap ditanam itu pun dibeli seharga 100 Euro atau Rp2 Juta.
Setelah berhasil diamankan, villa yang disewa GS itu pun selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Bahkan di dalam kamar di lantai dua rumahnya tepatnya di dalam kamar mandi, ditemukan total 19 pohon ganja.
“Kamar mandi tersebut dipergunakan sedemikian rupa sebagai kamar tempat merawat tanaman ganja. Di dalam kamar mandi juga diberikan sinar lampu dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban, serta diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler,”ucapnya sembari mengatakan dengan dirawat seperti itu tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.
Baca juga: Kepala BNN Petrus Golose Tanya Legalisasi Ganja di Indonesia, Begini Respon Pejabat di Bali
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, dia tanam sekira awal bulan Oktober 2021.
Terduga mendapat biji atau bibit ganja saat itu dengan membawanya dari Amsterdam, Belanda.
Ganja tersebut apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh terduga.
“Sebenarnya pelaku sudah 20 tahun berada di Bali, namun untuk industri hidroponik ganja yang dilakukan masih kita dalami. Termasuk dari kapan dia menanam dan apakah sudah panen dan yang lainnya,” ucap Leo Dedy Defretes. (*)
Berita lainnya di Berita Badung