Berita Bangli

Bangli Kekurangan 21 Dokter Umum, Saat Ini Diberlakukan Delegasi Kewenangan ke Perawat atau Bidan

Pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangli hingga kini masih belum maksimal. Hal ini karena jumlah tenaga dokter umum yang belum terpenuhi. 

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kadiskes Bangli, I Nyoman Arsana 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangli hingga kini masih belum maksimal.

Hal ini karena jumlah tenaga dokter umum yang belum terpenuhi. 

Kepala Dinas Kesehatan Bangli, I Nyoman Arsana saat dikonfirmasi Jumat 10 Desember 2021 membenarkan hal tersebut.

Dia yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, AA Dwi Wulandari menjelaskan penghitungan analisis kebutuhan beban kerja dibagi menjadi dua.

Yakni penghitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK) dan berdasarkan rasio penduduk. 

Baca juga: Kunjungan ke Penglipuran Bangli Naik 60%, Wisatawan Domestik Berdatangan Sejak Festival

"Penghitungan berdasarkan rasio penduduk, kita bisa menghitung secara kabupaten. Hingga kini masih dalam proses dan memerlukan waktu. Kalau berdasarkan Anjab ABK, kita hanya menghitung untuk dinas kesehatan dan puskesmas saja. Karena memang rumah sakit terpisah dari kita," jelasnya.

Lanjut disampaikan, berdasarkan Anjab ABK puskesmas yang sudah ada, kekurangan jumlah dokter umum mencapai 20 hingga 21 orang.

Jumlah ini dikatakan sudah ideal.

"Berdasarkan Permenkes 43 tahun 2019 juga sudah memenuhi standar ketenagaan, khususnya dokter. Karena sesuai standar, untuk puskesmas rawat inap minimal ada dua dokter umum. Sedangkan puskesmas rawat jalan, minimal satu dokter umum," terangnya.

Untuk di Bangli saat ini ada lima puskesmas rawat inap. Dari jumlah ini, hanya Puskesmas Susut 1 dan Tembuku 2 yang sudah memiliki dua dokter umum.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Disdikpora Bangli Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Soal Penerimaan Rapor Siswa

Sementara tiga puskesmas lainnya, antara lain Puskesmas Kintamani 1, Kintamani 3, dan Kintamani 5 hanya memiliki satu dokter umum.

"Maka dari itu kita kekurangan lagi 21 dokter umum, untuk memenuhi (kebutuhan) tidak hanya puskesmas rawat inap, namun juga non rawat inap," ucapnya.

Dengan hanya satu dokter umum, dalam pelayanan kesehatan pihak Dinkes memberlakukan sistem pendelegasian kewenangan.

Di mana dokter umum, mendelegasikan kewenangan pada perawat atau bidan.

"Ini hanya berlaku untuk pelayanan dasar saja. Kalau sifatnya emergency, memerlukan tindakan dokter umum, memerlukan tindakan by on call," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Bangli Tegaskan Anggota yang Mencemarkan Citra Polri Ditindak Tegas

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved