Berita Denpasar

UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar

UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan LPD Desa Adat Serangan terus bergulir.

Usia memeriksa satu saksi yakni pegawai LPD Desa Adat Serangan beberapa hari lalu, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Para saksi yang diperiksa dari unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan

Mereka diperiksa terkait penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 - 2020.

"Untuk lebih memantapkan proses penyidikan, tim pidsus Kejari Denpasar hari Kamis kemarin melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang saksi yakni dari unsur prajuru dan panureksa LPD Desa Adat Serangan," terang Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat, 10 Desember 2021.

Tak hanya itu, Eka Suyantha mengungkapkan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. 

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Panggil Sejumlah Saksi

"Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi saksi lagi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015-2020," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Serangan telah melakukan pengaduan ke kejaksaan Maret 2021 terkait adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.

Usai melakukan pengaduan beberapa bulan kemudian, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Mereka yang datang ketika itu antara lain Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.

Kedatangan para kelian adat banjar tersebut selain menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, juga melakukan laporan serta menyerahkan data tambahan. 

"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan.  Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," terang I Made Ayet usai pertemuan dengan pihak kejaksaan kala itu. 

Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah data tambahan untuk memperkuat laporan.

"Saya juga menyerahkan sejumlah data atau dokumen, seperti hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang kami tidak terima. Berita acara rapat setelah audit. Surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD. Dan ada dokumen lainnya," papar Made Ayet. 

"Saya memohon kepada kejaksaan, bahwa masyarakat kami khususnya di Banjar Kawan menunggu proses ini agar segera selesai. Dengan selesainya proses ini, kami di masyarakat bisa beraktifitas lebih leluasa," harap Made Ayet. 

Kelian Adat Banjar Kaja, I Wayan Patut menambahkan, kedatangannya ke Kejari Denpasar menanyakan tindak lanjut aduan yang dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2021.

Baca juga: Harap Penanganan Dugaan Korupsi LPD Serangan Segera Selesai, Kelian Banjar Serahkan Data Tambahan

Mengenai pengaduaan itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Denpasar

"Apa yang dilakukan kejaksaan terhadap apa yang kami adukan sangat luar biasa. Kejaksaan cepat tanggap, dan kami sangat mengapreasiasi. Kejaksaan sudah membentuk tim untuk menelusuri persoalan ini. Kami sangat mengapreasi langkah kejaksaan," ucapnya. 

"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Seluruh dokumen serta laporan kerugian masyarakat sudah kami sampaikan," lanjut pria yang juga pegiat lingkungan ini. 

Wayan Patut berharap, siapapun pihak yang terlibat dalam kisruh di LPD Desa Adat Serangan harus bertanggungjawab secara hukum.

"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam perkara ini bisa bertanggungjawab secara hukum dan gentlemen mengakui," harapnya. 

Pula ia mengapreasiasi masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

"Kami juga mengapreasiasi masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini. Masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjaga suasana Desa Serangan tetap kondusif," tutur Wayan Patut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved