Berita Denpasar
Harap Penanganan Dugaan Korupsi LPD Serangan Segera Selesai, Kelian Banjar Serahkan Data Tambahan
Pasca melakukan pengaduan Maret 2021, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 17 Mei 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca melakukan pengaduan Maret 2021, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin 17 Mei 2021.
Mereka yang datang adalah Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.
Kedatangan para kelian adat banjar tersebut selain menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, juga melakukan laporan serta menyerahkan data tambahan.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Sudarma Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara
"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan."
"Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," terang I Made Ayet usai pertemuan dengan pihak kejaksaan.
Made Ayet menuturkan, dirinya beserta dua kelian adat lainnya diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.
Baca juga: Dana Aci dari Pemkab Badung Dikabarkan Banyak yang Belum Cair, Pihak Desa Harus Ngutang di LPD
"Tadi kami sudah diterima dengan baik oleh Kasi Intel Kejari Denpasar. Dari pertemuan tadi, akan segera ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh kejaksaan. Ini juga terkait laporan awal yang lebih dulu diadukan," jelasnya.
Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah data tambahan untuk memperkuat laporan.
"Saya juga menyerahkan sejumlah data atau dokumen, seperti hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang kami tidak terima."
"Berita acara rapat setelah audit. Surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD. Dan ada dokumen lainnya," papar Made Ayet.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Saksi Mengaku Tak Pernah Tanda Tangani Nota LPJ
"Saya memohon kepada kejaksaan, bahwa masyarakat kami khususnya di Banjar Kawan menunggu proses ini agar segera selesai. Dengan selesainya proses ini, kami di masyarakat bisa beraktivitas lebih leluasa," harap Made Ayet.
Kelian Adat Banjar Kaja, I Wayan Patut menambahkan, kedatangannya ke Kejari Denpasar menanyakan tindak lanjut aduan yang dilaporkan pada tanggal 25 Maret 2021.
Mengenai pengaduaan itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Denpasar
"Apa yang dilakukan kejaksaan terhadap apa yang kami adukan sangat luar biasa. Kejaksaan cepat tanggap, dan kami sangat mengapreasiasi. Kejaksaan sudah membentuk tim untuk menelusuri persoalan ini. Kami sangat mengapreasi langkah kejaksaan," ucapnya.
Baca juga: Kejari Denpasar Dalami Dugaan Korupsi Dana BKK di Pemkot, Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan
"Apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Seluruh dokumen serta laporan kerugian masyarakat sudah kami sampaikan," lanjut pria yang juga pegiat lingkungan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/beberapa-tokoh-warga-desa-adat-serangan-mendatangi-kejari-denpasar.jpg)