Diumumkan di Badung Bali, Brigjen TNI Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 127,7 Miliar
Tersangka Brigjen TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, adapun NPP adalah pihak swasta selaku Direktur Utama PT Griya Sa
Penulis: Sunarko | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
“Selanjutnya tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.
Sedangkan NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. NPP kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.
Dikatakan Leonard, perbuatan mereka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, jo. Pasal 8, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, untuk tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” kata Leonard.
Leonard menambahkan, tim penyidik untuk tersangka Brigjen YAK, telah dilakukan penggeledahan oleh Puspom AD yaitu berupa ruko, mobil tersangka dan tanah.(sunarko)