Diumumkan di Badung Bali, Brigjen TNI Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 127,7 Miliar
Tersangka Brigjen TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, adapun NPP adalah pihak swasta selaku Direktur Utama PT Griya Sa
Penulis: Sunarko | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA — Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik perkara koneksitas dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127,7 miliar.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK, dan NPP.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers secara daring dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Jumat (10/12/2021).
Dalam konferensi pers yang disiarkan melali akun YouTube Kejaksaan RI itu, Leonard mengungkapkan bahwa konferensi pers dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Badung, karena kebetulan dirinya saat itu sedang berdinas di situ.
Leonard mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pendalaman tim Jampidmil Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Tersangka Brigjen TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, adapun NPP adalah pihak swasta selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga: Tren Pejabat Korupsi di Masa Pandemi, Ombudsman Bali Sebut Faktor Tuntutan dan Dorongan Keluarga
Leonard mengatakan, Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
Sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 10 Desember 2021.
“NPP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Desember,” jelas Leonard.
Diungkapkan Leonard, dana TWP digunakan tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Dana TWP tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis yaitu dengan tersangka NPP selaku Direktur Utama PT GSH, dengan A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW, dan juga dengan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.
“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” terang Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Brigadir Jenderal TNI YAK dan tersangka NPP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan).
Dijelaskan, peran masing-masing tersangka yaitu pertama, Brigadir Jenderal TNI YAK, yang telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.