Guru Lakukan Tindakan Asusila terhadap Puluhan Santri, Menteri Agama: Izin Pesantrennya Kita Cabut

Berdasarkan data P2TP2A, jumlah terbaru korban rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan itu berjumlah 21 santriwati

Editor: Wema Satya Dinata
Dokumen Kemenag/KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. 

Diberitakan TribunJabar.id, Kementerian Agama Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung.

Kemenag RI juga telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.

Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan itu.

Tedi menjelaskan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.

Sedangkan, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang."

"Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school."

"Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Diketahui, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya dari tahun 2016-2021.

Pelaku melakukan aksinya tersebut di beberapa tempat.

Baca juga: Fakta Kasus Kejahatan Guru Bejat Herry Wirawan di Ponpes Asuhannya, Ungkap Jaksa Soal Istri Pelaku

Delapan santriwati yang menjadi korban telah melahirkan sembilan bayi.

Rata-rata korban berusia 13 hingga 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Izin Pesantren yang Lakukan Pelanggaran Asusila akan Dicabut,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved