Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan Pantas Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati? Diyakini Hukuman Kebiri Tak Buat Jera

Herry Wirawan Pantas Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati? Diyakini Hukuman Kebiri Tak Buat Jera

(Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus guru pesantren Herry Wirawan yang merudapaksa santriwatinya di Bandung harus mendapatkan hukuman berat.

Herry Wirawan tega merudapaksa belasan santriwati hingga mereka melahirkan 8 bayi.

Saking bejatnya perbuatan Herry Wirawan tersebut, masyakarat minta pada penegak hukum untuk menghukum dia seberat-beratnya termasuk dikebiri.

Sosok ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi soal permintaan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Reza mengatakan, perbuatan pelaku membuat masyarakat murka dan mendesak pelaku untuk dihukum kebiri.

Hukuman kebiri ini pun dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.

"Masyarakat murka dan mendesak oknum guru bejat di Bandung dikebiri. Kebiri dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, yang setimpal dengan kejahatan si predator," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Namun menurut Reza, hukuman kebiri ini justru salah kaprah dan malah bisa membuat Herry Wirawan keenakan.

Karena kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan untuk penanganan therapeutic.

Iklan untuk Anda: Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX - Diskon 90%
Advertisement by

Sehingga, kebiri ini bukan hukuman menyakitkan bagi pelaku, malah menjadi pengobatan.

"Itu jelas salah kaprah. Kebiri di Indonesia tidak diposisikan sebagai hukuman, melainkan sebagai perlakuan atau penanganan therapeutic. Jadi, bukan menyakitkan, kebiri justru pengobatan," terangnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut jika masyarakat ingin pelaku diberi hukuman yang sesaki-sakitnya, maka lebih baik dihukum mati.

Namun sebelumnya harus ada revisi terlebih dahulu terhadap UU Perlindungan anak.

"Kalau masyarakat mau predator dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved