Berita Denpasar
Kejari Denpasar Periksa Prajuru dan Panureksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Bali.
Sebelumnya, Kejari Denpasar sudah memeriksa satu saksi yang merupakan pegawai LPD.
Kali ini, saksi yang diperiksa dari unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 hingga 2020.
Baca juga: Kejari Buleleng Maraton Periksa 26 Saksi Kasus Korupsi LPD Anturan, Sebagian Besar dari Nasabah
"Untuk lebih memantapkan proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Denpasar Kamis kemarin memeriksa secara maraton terhadap enam saksi yakni dari unsur prajuru dan panureksa LPD Desa Adat Serangan," ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat 10 Desember 2021.
Tak berhenti sampai disana, Eka Suyantha mengungkapkan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa saksi lainnya.
"Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi lagi," ujarnya.
"Ini untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015-2020," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Serangan menyampaikan pengaduan ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.
Beberapa bulan setelahnya, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejari Denpasar.
Mereka yang datang adalah Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan pengaduan sekaligus melapor secara resmi dibarengi dengan penyerahan data-data.
"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan. Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," ujar I Made Ayet.
"Saya juga menyerahkan sejumlah data atau dokumen, seperti hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang kami tidak terima. Berita acara rapat setelah audit. Surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD. Dan ada dokumen lainnya," tambah Made Ayet.
"Saya memohon kepada kejaksaan, bahwa masyarakat kami khususnya di Banjar Kawan menunggu proses ini agar segera selesai. Dengan selesainya proses ini, kami di masyarakat bisa beraktivitas lebih leluasa," demikian Ayet menyambung.
Kelian Adat Banjar Kaja, I Wayan Patut menambahkan, kedatangannya ke Kejari Denpasar menanyakan tindak lanjut aduan.
Mengenai pengaduaan itu, pihaknya mengapresiasi langkah Kejari Denpasar
Baca juga: Kejari Tabanan Segera Periksa Tersangka, Dua Tersangka Korupsi LPD Sunantaya Disebut Kooperatif
"Apa yang dilakukan kejaksaan terhadap apa yang kami adukan sangat luar biasa. Kejaksaan cepat tanggap, dan kami sangat mengapresiasi. Kejaksaan sudah membentuk tim untuk menelusuri persoalan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah kejaksaan," ucapnya.
Wayan Patut berharap, siapapun pihak yang terlibat dalam kisruh di LPD Desa Adat Serangan harus bertanggung jawab secara hukum.
"Kami berharap siapapun yang terlibat dalam perkara ini bisa bertanggung jawab secara hukum dan gentlemen mengakui," harapnya.
Ia senang dengan sikap masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
"Kami juga mengapresiasi masyarakat Serangan dalam menyikapi perkara ini. Masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjaga suasana Desa Serangan tetap kondusif," ujar Wayan Patut. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar