Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Kejari Tabanan Segera Periksa Tersangka, Dua Tersangka Korupsi LPD Sunantaya Disebut Kooperatif

Dua pejabat LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis 9 Desember

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati didampingi Kasi Intel Pande Mahaputra (kiri) dan Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana saat memberikan keterangan virtual, Kamis 9 Desember 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua pejabat LPD Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis 9 Desember 2021 kemarin.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Anggota DPRD Tabanan yang juga Bendesa Adat Sunantaya saat itu I Gede Wayan Sutarja serta Sekretaris LPD saat itu Ni Putu Eka Swandewi.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka beserta menelusuri aset para tersangka.

"Saat ini kami hanya baru melakukan penetapan tersangka saja. Artinya hanya baru peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) di Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana seizin Kajari dan Kasi Intel Kejari Tabanan saat dikonfirmasi, Jumat 10 Desember 2021. 

Baca juga: Kasus Pencurian Piranti Gong di Tabanan Masih Buram, Polisi Telusuri Penampungan Barang Curian

Widnyana menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah diterbitkan Kamis 9 Desember 2021 kemarin.

Selain itu, pihak penyidik juga telah mengantongi lebih dari dua bukti. Bukti yang dimaksud seperti keterangan saksi, dokumen dan surat-surat, serta hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Tabanan.

"Selain sprindik yang sudah diterbitkan, kami juga sudah mengumpulkan bukti lebih dari dua juga," ungkap Widnyana. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya

Disinggung mengenai jadwal pemeriksaan tersangka dan proses penanahan, Widnyana masih belum berani memberikan komentar lebih jauh. Sebab, pihaknya akan berkoordonasi dengan pihak penyidik terkait jadwal tersebut. 

Menurutnya, sejauh ini para tersangka ini juga disebut sudah kooperatif selama proses pemeriksaannya. 

"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka kami masih akan melihat jadwalnya dulu. Namun sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif selama proses penyidikannya," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember.

Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat Youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.

Baca juga: 18 Piranti Gong Baleganjur Pura Luhur Pucak Paruman Belayu Tabanan Digondol Maling

Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp1,3 Miliar lebih.

Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved