Berita Tabanan
BREAKING NEWS: Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya
dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya yang berada di Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam rilis penetapan tersangka yang dilakukan secara virtual lewat youtube tersebut, mereka yang ditetapkan adalah mantan anggota DPRD Tabanan dua periode, I Gede Wayan Sutarja yang merupakan mantan Bendesa Adat dua periode sekaligus pengawas LPD Sunantaya.
Kemudian juga menetapkan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, keduanya melakukan dugaan korupsi dengan kerugian senilai Rp 1,3 Miliar lebih.
Baca juga: Komplotan Teknisi Curi 8 Baterai Tower Provider di Tabanan, Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol
Menurut data yang diperoleh dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih.
Sedangkan tersangka Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Namun, dari penetapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan lantaran Kejari Tabanan masih melakukan Raker Kejagung tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan dalam siaran virtual itu bahwa dua orang yang berkaitan dengan kasus korupsi LPD Sunantaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang dimaksud adalah mantan Bendesa Adat Sunantaya Penebel dan juga Sekretaris LPD Sunantaya.
Sedangkan untuk ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta sudah divonis di Pengadilan Tipikor Denpasar pada tahun 2020 lalu.
"Ini terkait dalam perkara penyalahgunaan kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan. Berdasarkan alat bukti serta ekspos yang dilakukan tim penyidik menyimpulkan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Herawati dalam video tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka atas sangkaan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sehingga, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, secara subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018
Dia melanjutkan, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.