Berita Tabanan

Komplotan Teknisi Curi 8 Baterai Tower Provider di Tabanan, Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol

Empat tersangka kasus pencurian baterai tower dikeler Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polres Tabanan saat menggelar perkara kasus pencurian baterai tower di Mapolres Tabanan, Kamis 9 Desember 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Empat tersangka kasus pencurian baterai tower dikeler Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 9 Desember 2021.

Para tersangka ini melancarkan aksinya secara bersamaan di sebuah tower group bersama (TGB) milik XL di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalalinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.

Kemudian mereka berhasil diamankan Kecamatan Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur.

Komplotan pencurian baterai tower ini ternyata beraksi di bawah pengaruh alkohol yakni arak Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh, empat tersangka adalah Heru Baskoro (37), Ari Dwi Ariyanto (31), Ahmad Gozali (41) dan Robi Haryanto (32).

Baca juga: Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018

Empat orang tersangka ini ternyata hanya melakukan pencurian baterai tower secara spontan. 

Menurut Wakapolres Tabanan, Kompol Doddy Monza menuturkan, kasus pencurian tersebut terungkap bermula dari laporan yang dilakukan Senin 22 November 2021.

Dari laporan yang dilakukan oleh Putu Suardana (42) tersebut, disampaikan bahwa pelapor sudah melihat gagang rak baterai dan juga penutup baterai tower tersebut berserakan di bawah.

Kemudian ketika membuka rak baterai tersebut, ternyata 8 buah baterai sudah raib digondol pelaku.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp18,4 Juta.

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian yakni Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan  langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: 16 Peserta Tak Hadir Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di Tabanan, Masih Tersisa 1.034 Formasi PPPK Guru

Kemudian, polisi berhasil mengamankan empat pelaku di wilayah Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat 3 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, dari tangan pelaku Heru Baskoro polisi juga menyita barang bukti berupa alat seperti obeng serta palu yang digunakan melakukan pembobolan baterai tower tersebut.

Para pelaku awalnya merusak pintu masuk dan kemudian menjalankan perannya masing-masing.

Satu pelaku melakukan pembobolan baterai tersebut, kemudian ada yang mengangkutnya ke mobil, dan ada yang merusak gembok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved