Berita Denpasar
DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor
Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali sudah selesai, Kamis 9 Desember 2021 lalu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Untuk diketahui, proyek penataan kawasan jalan Gajah Mada ini menghabiskan anggaran Rp 17.696.340.000.
Anggaran ini bersumber dari dana BKK Provinsi Bali Rp 15 miliar dan APBD Kota Denpasar Rp 2,6 miliar.
Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Denpasar, Agus Sudarmo mengakui penyelesaian pekerjaan tersebut molor tiga hari.
Hanya, saja pihak rekanan tidak dijatuhi sanksi berupa penalti.
Molornya proyek tersebut menurutnya bukan kesalahan dari rekanan.
“Ini memang kesalahan terjadi pada perencanaan awal. Pergeseran penempatan ornamen GRC berubah dari rencana awla untuk memperkuat pondasi. Ternyata di tempat pemasangan yang kita rencanakan tidak kuat,” katanya.
Selain itu, ada juga eksisting juga yang tidak diprediksi akan menjadi hambatan bagi pekerjaan kontraktor.
Baca juga: Komunitas Peduli Sungai Ajak Anak-Anak Membuat Bokor dari Koran Bekas di Tukad Bindu Denpasar
Eksisting di lokasi drop off tidak bisa dibor untuk penataan.
Sehingga, ada perubahan struktur pada drop off.
“Memang beberapa eksisting yang dikaji ternyata tidak bisa dibor sehingga ada perubahan struktur terutama eksisting pada drop off. Jadi itu yang menyebabkan kekurangan,” katanya.
Selain itu, hujan lebat yang terjadi belakangan ini juga menjadi hambatan pengerjaan proyek ini. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pekerja-sedang-menyelesaikan-proyek-pasar-kumbasari.jpg)