Berita Denpasar

DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor

Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali sudah selesai, Kamis 9 Desember 2021 lalu.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pekerja sedang menyelesaikan proyek Pasar Kumbasari - DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penataan kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, Bali sudah selesai, Kamis 9 Desember 2021 lalu.

Tetapi penataan ini molor tiga hari dari jadwal awal yang telah ditentukan.

Proyek dengan kontrak No 640/6399/DPUPR/2021 dan No 025/TJN-SPK/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ini seharusnya selesai, Senin 6 Desember 2021.

Terkait molornya proyek ini, Dinas PUPR Kota Denpasar tidak menjatuhkan penalti kepada rekanan. Hal ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD Kota Denpasar.

Baca juga: Proyek Penataan Pasar Kumbasari Molor Tiga Hari, Dewan Denpasar Minta Tetap Kenakan Penalti

Anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, jika dalam kontrak tertulis ada penalti, seharusnya hal itu wajib dikenakan.

Namun, jika ada pengecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis atas pembebasan penalti tersebut.

Selain itu juga harus ada yang bertanggungjawab terhadap pembebasan penalti tersebut.

Karena menurut Susruta, pembebasan penalti ini merupakan kerugian bagi daerah.

“Kalau dalam kontrak tertulis ada penalti, maka itu wajib untuk dikenakan. Bila ada perkecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis atas pembebasan penalti dan ada yang bertanggung jawab. Karena pembebasan penalti merupakan kerugian daerah juga,” katanya, Minggu 12 Desember 2021.

Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira juga mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, seharusnya sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak harus dijalankan dengan baik.

“Termasuk waktu penyelesainnya. Bila terjadi keterlambatan, maka tetap dijatuhi sanksi penalti. Kontrak kerja itu mengikat, kalau misalnya terlambat, kena sanksi,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan dokumen kontrak, apa pun alasannya, hal tersebut harus ditegakkan.

Proyek yang digarap tersebut menggunakan uang rakyat, harus bertanggungjawab terhadap rakyat.

Karena apa pun istilahnya, apakah itu dana BKK, APBD, itu semua merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus tepat waktu dan tepat sasaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved