Berita Denpasar
Terlilit Utang dengan Bandar Narkoba, Komang Buda Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar
Namun kini nasibnya berakhir di sel penjara, dan terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini telah dihadapkan ke meja persidangan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit banyak utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan sebagai mengambil dan menempel narkotik.
Pekerjaan itu ia ambil untuk melunasi sejumlah utang atas pembelian narkoba.
Namun kini nasibnya berakhir di sel penjara, dan terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini telah dihadapkan ke meja persidangan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buda Antara terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Imbas Pandemi, Perajin Perak di Denpasar Hanya Bisa Terima Pesanan lewat Online
"Surat dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 13 Desember 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi mengatakan, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, terdakwa dan kami tidak mengajukan epsepsi atau keberatan," ucap Pipit Prabhawanty.
Dipaparkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.
Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.
Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.
Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.
Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur dan diberi upah uang Rp 50 ribu.
Baca juga: Cicipi Jajanan Takomate Takoyaki Denpasar, Hanya 10 Ribu Ditambah Topping Ikan Cakalang yang Gurih
Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar.