Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Terungkap! Alasan Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati Tak Minta Korban Diaborsi

Berikut adalah alasan Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa 12 santriwati tak minta para korban untuk lakukan aborsi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
(Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh guru ngaji di Pesantren Manarul Huda Antapani terus menjadi perbincangan masyarakat.

Guru ngaji tersebut diketahui bernama Herry Wirawan, ia tega rudapaksa total 21 santriwati bahkan 8 diantaranya hamil.

Aksi tak terpuji Herry telah ia lakukan selama 5 tahun sejak 2016 silam di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Alasan Tak Minta Korbannya untuk Lakukan Aborsi

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul 6 FAKTA TERBARU Aksi Bejat Herry Wirawan, Alasan Tak Minta Aborsi, Selalu Rayu dan Bisiki Korban, pada Senin, 13 Desember 2021, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tentang kasus Herry Wirawan, harus dilihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Beri Uang ke Orangtua Korban untuk Tutup Mulut: Saya Tolak!

Baca juga: Atalia, Istri Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Rudapaksa Para Santriwati oleh Herry, Ini Dalihnya

"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu, 12 Desember 2021.

Selama ini, kata dia, dalam banyak kasus pencabulan baik anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi. Sebut saja kasus Bripda Randy.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu kepada orang tua mereka," kata Reza.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Baca juga: Lagi, 9 Santriwati Dirudapaksa Guru Ngaji di Pesantren, Kali Ini Terjadi di Tasikmalaya

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantaranya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Berikan Uang Tutup Mulut ke Orangtua Korban Rudapaksa

Aksi tak terpuji yang dilakukan Herry itu telah berlangsung selama 5 tahun, dari 2016 hingga 2021.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved