Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Terungkap! Alasan Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati Tak Minta Korban Diaborsi

Berikut adalah alasan Herry Wirawan, guru ngaji rudapaksa 12 santriwati tak minta para korban untuk lakukan aborsi.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
(Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh guru ngaji di Pesantren Manarul Huda Antapani terus menjadi perbincangan masyarakat.

Guru ngaji tersebut diketahui bernama Herry Wirawan, ia tega rudapaksa total 21 santriwati bahkan 8 diantaranya hamil.

Aksi tak terpuji Herry telah ia lakukan selama 5 tahun sejak 2016 silam di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Alasan Tak Minta Korbannya untuk Lakukan Aborsi

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul 6 FAKTA TERBARU Aksi Bejat Herry Wirawan, Alasan Tak Minta Aborsi, Selalu Rayu dan Bisiki Korban, pada Senin, 13 Desember 2021, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tentang kasus Herry Wirawan, harus dilihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Beri Uang ke Orangtua Korban untuk Tutup Mulut: Saya Tolak!

Baca juga: Atalia, Istri Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Rudapaksa Para Santriwati oleh Herry, Ini Dalihnya

"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu, 12 Desember 2021.

Selama ini, kata dia, dalam banyak kasus pencabulan baik anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi. Sebut saja kasus Bripda Randy.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu kepada orang tua mereka," kata Reza.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Baca juga: Lagi, 9 Santriwati Dirudapaksa Guru Ngaji di Pesantren, Kali Ini Terjadi di Tasikmalaya

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantaranya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Berikan Uang Tutup Mulut ke Orangtua Korban Rudapaksa

Aksi tak terpuji yang dilakukan Herry itu telah berlangsung selama 5 tahun, dari 2016 hingga 2021.

Ternyata demi mengamankan aksi jahatnya, Herry perna berniat menutup mulut para keluarga korban.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kebusukan Herry Wirawan Guru Bejat Rudapaksa 12 Santriwati Diungkap Orang Tua Korban, Bikin Geram, pengakuan tersebut pun disampaikan YY (44), satu di antara orang tua korban.

 YY mengatakan ketika aksi rudapaksa tersebut diketahui, Herry terus-menerus menelpon dirinya.

Menurut YY, Herry ingin berdamai dengan cara membayar orang tua korban dengan sejumlah uang.

"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu, 11 Desember 2021.

Meskipun telah ditolak, namun Herry terus menghubungi dirinya untuk meminta damai.

"Dia selalu tanya posisi saya di mana. Saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.

YY lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Baca juga: Herry Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Coba Suap Ayah Korban untuk Damai

Ia dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.

Pertama Kali Terungkap

Kelakuan tidak terpuji Herry Wiraya pertama kali diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan Hari Raya Idul Fitri.

Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.

Hal lain dikatakan oleh AN (34), yang merupakan saudara kandung korban dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.

Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.

"Kita enggak tahu, ya, kasus hukum di negeri kita ini seperti apa. Saya dari dulu, dari awal kasus ini, minta bantuan sana-sini supaya kasus ini diketahui publik," ujarnya.

Dari awal AN menginginkan yang harus diekspos oleh publik itu adalah kelakuan biadab Herry Wirawan agar jika suatu saat dia bebas, masyarakat akan tahu siapa dia.

“Kalau si Herry ini tidak diketahui publik, saat dia bebas nanti saya takutkan akan ada korban lagi. Tapi saya berharap dia dihukum mati," ungkapnya penuh amarah.

 Tanamkan Guru Harus Ditaati Kepada Korban Rudapaksa

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Senin, 13 Desember 2021 dalam artikel berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, pada berkas dakwaan persidangan, korban yang hamil pun mengadukan kondisinya kepada Herry.

Namun, guru tersebut bukannya panik atau pun meminta  korbannya untuk menggugurkan kandungan, melainkan justru bersikap tenang.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Baca juga: Seorang Ibu Terkejut Lihat Anak Gadisnya Lemas di Ranjang, Curiga Gelagat Aneh Suami di Kamar Mandi

Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dirudapaksa. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.

Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Janji Pelaku pada Korban

Tak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-imingi para korbannya beragam janji.

Herry, yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok, mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved