Berita Denpasar
2,9 Tahun Diresmikan Presiden Jokowi, Perumda Pasar Belum Bisa Tarik Sewa Kios & Los di Pasar Badung
Sudah hampir 3 tahun atau tepatnya 2,9 tahun Pasar Badung, Denpasar diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sudah hampir 3 tahun atau tepatnya 2,9 tahun Pasar Badung, Denpasar diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Peresmian ini dilakukan pada 22 Maret 2019 lalu dengan meriah.
Baca juga: Bali Mulai Laksanakan Diklat Kolaborasi TNI & Polri, Ciptakan Rasa Kebersamaan Antar 2 Institusi
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Per 13 Desember 2021: Bertambah 5 Kasus Baru, 14 Sembuh & 1 Meninggal
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Hari Ini, Ketahui Syarat Hingga Jenis Vaksin yang Digunakan
Akan tetapi, hingga kini pengelolaan Pasar Badung masih mengambang.
Pemkot Denpasar hingga kini belum menyerahkan pengelolaan Pasar Badung tersebut kepada Perumda Pasar Sewakadarma.
Akibatnya Perumda Pasar tak bisa memungut sewa kios dan los serta tak bisa melakukan perbaikan di beberapa bagian yang rusak seperti lift, besi pegangan pada tangga maupun eskalator.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Badung Masih Stabil, Harga Buah Diprediksi Meningkat Jelang Galungan
Baca juga: Dibina karena Tak Siapkan Barcode, Pasar Badung Resmi Berlakukan Aplikasi PeduliLindungi
Dihubungi Dirut Perumda Pasar Sewakadarma, IB Kompyang Wiranata pada Selasa, 14 Desember 2021, terkait dengan pengelolaan Pasar Badung pihaknya menerapkan pola kerjasama pemanfaatan.
Namun, menurutnya sampai saat ini hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Sedang dibahas terus sekarang. Harusnya paling telat tahun depan sudah harus diserahkan,” kata Gus Kowi.
Ia menambahkan, selama pengelolaan belum diserahkan, pihaknya belum bisa menarik sewa kos dan los.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Hari Ini, Ketahui Syarat Hingga Jenis Vaksin yang Digunakan
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali Per 13 Desember 2021: Bertambah 5 Kasus Baru, 14 Sembuh & 1 Meninggal
Baca juga: Ramai di Sosmed Soal Hujan Meteor Pada Selasa 14 Desember 2021, Begini Tanggapan Lapan BRIN
Selama ini pihaknya hanya baru berani menarik biaya operasional sesuai legal opinion dari Kejaksaan.
Biaya operasional tersebut hanya sebatas sewa listrik, air, pungutan sampah.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku sudah ada hasil kajian terkait dengan pungutan sewa kios dan los dari Universitas Udayana.
“Dari hasil kajian tersebut, untuk sewa kios Rp300 ribu dan los Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Baca juga: Pasar Badung Sediakan Slot Khusus Buah Lokal, Ada Peningkatan Penjualan Dibanding Produk Impor
Baca juga: Bali Mulai Laksanakan Diklat Kolaborasi TNI & Polri, Ciptakan Rasa Kebersamaan Antar 2 Institusi
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Hingga Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar 2021
Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait besaran sewa ini ke para pedagang.
Namun ada banyak pedagang yang masih mempertanyakan besaran sewa tersebut.