Berita Buleleng
Aniaya Ayahnya hingga Tewas, Gede Darmika Dituntut Lima Tahun Penjara oleh JPU Kejari Buleleng
Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh I Gede Darmika terhadap ayahnya hingga tewas?
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh I Gede Darmika terhadap ayahnya hingga tewas?
Ia merupakan warga asal Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasus tersebut telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Buleleng beberapa waktu lalu.
Dimana, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan ini lebih ringan dari kasus-kasus pembunuhan lain yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Terungkap, Darmika Aniaya Ayahnya Hingga Tewas Lantaran Sakit Hati Sering Dimarahi Saat Mabuk
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara dikonfirmasi, Senin 13 Desember 2021 mengatakan.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu merupakan keputusan dari Kepala Kejasaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa.
Tuntutan itu pun diakui Jayalantara sempat menjadi dinamika di Kejari Buleleng.
Namun, ada berbagai pertimbangan yang membuat Kajari Buleleng memberikan tuntutan.
Agar terdakwa I Gede Darmika dihukum lima tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani.
Dimana salah satu pertimbangannya, kata Jayalantara, selama menjalani persidangan, terdakwa I Gede Darmika beriktikad baik dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, menunjukkan fakta bahwa permasalahan atau adu mulut antara korban dan tersangka sering terjadi.
Adu mulit itu, kata Jayalantara, sering diawali oleh korban sendiri.
"Akibat yang ditimbulkan itu pasti ada penyebabnya. Penyebabnya adalah salah satu perilaku korban di keluarga.
Sehingga itu menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut seperti itu. Kajari objektif menilai antara sebab dan akibatnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pesta Miras Hingga Mabuk, Suami di Buleleng Pukul Kepala Istrinya Hingga Tewas
Dimana berdasarkan fakta dipersidangan, keluarganya justru tidak sepenuhnya menyalahkan tersangka.
Apa yang dilakukan tersangka memang salah. Tapi keluarga tidak sepenuhnya menyalahkan tersangka.
Untuk perkara lain juga begitu, dilihat secara subjektif mungkin penyebabnya," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Korban Wayan Purna tewas akibat dihantam dengan menggunakan linggis oleh anak pertamanya bernama I Gede darmika (50).
Akibatnya, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala.
Sebelum penganiayaan itu terjadi, korban dan pelaku sempat melayat ke rumah tetangganya, yang lokasinya tepat di sebelah rumah korban.
Di sana, mereka berdua sempat meminum minuman keras. Usai minum, korban dan pelaku kemudian pulang.
Setibanya di rumah, antara korban dan pelaku sempat berselisih paham, hingga terjadi adu mulut.
Saat bertengkar itu lah, pelaku diduga langsung menganiaya sang ayah, menggunakan linggis, hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP.
(*)