Bripka IS, Oknum Polisi yang Hamili Istri Napi, Hanya Dihukum 21 Hari, Ini Alasannya

Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Editor: Bambang Wiyono
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. 

TRIBUN-BALI.COM, OGAN ILIR - Oknum polisi, Bripka IS (35), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan dihukum kurungan 21 hari karena menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).

Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Terkait kasus tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Selain itu, Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Terbongkar dari laporan ke Propam

Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungan badan.

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka IS dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.

Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.

Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.

Disebut Pacaran

Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka IS pada Senin (13/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved