Bripka IS, Oknum Polisi yang Hamili Istri Napi, Hanya Dihukum 21 Hari, Ini Alasannya

Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Editor: Bambang Wiyono
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. 

Supriadi mengatakan, dari seluruh fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Hubungan gelap antara Bripka IS dan IN didasari atas dasar keinginan bersama.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ujar Supriadi.

Selain itu, Supriadi pun mempersilakan kepada Bripka IS membuat laporan apabila merasa dirugikan atas tuduhan pemerkosaan.

"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," kata Supriadi.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/061600978/bripka-is-pacaran-hingga-hamili-istri-napi-kasus-narkoba-kini-dihukum-21?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved