Berita Badung

Dishub Badung Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Yuda Dharma: Sesuai Petunjuk Menhub

Pasalnya  Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi disebut-sebut sudah memberi penjelasan terkait peniadaan penyekatan itu

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kadishub Badung, A.A Ngr Rai Yuda Dharma 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Perhubungan Kabupaten Badung memastikan tidak akan ada penyekatan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang di Badung.

Pasalnya  Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi disebut-sebut sudah memberi penjelasan terkait peniadaan penyekatan itu.

Kadishub Badung, A.A Ngurah Rai Yuda Dharma mengatakan tidak ada penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Meski belum ada surat pasti pihaknya meyakini Menhub sudah memastikan tidak adanya penyekatan tersebut.

Baca juga: Besok, Badung Mulai Lakukan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Berbasis Sekolah

"Kita memang belum ada surat resmi tapi Menhub sudah memberikan imbauan terkait peniadaan penyekatan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 14 Desember 2021

Informasi yang diterima, Kebijakan yang dibuat pemerintah pusat adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan.

Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi.

"Jadi pemerintah hanya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di seluruh moda transportasi dan areal publik seperti tempat wisata, pusat perbelanjaan dan yang lain" katanya.

Lebih lanjut dikatakan Menhub juga sangat meminta kerjasama semua sektor terkait penegakan prokes secara ketat selama libur Natal dan Tahun Baru, guna mengatisipasi penyebaran Covid-19.

"Mungkin nanti ada peraturan baru, seperti menerapkan prokes saat berkendara. Atau pengetatan syarat perjalanan baik itu darat maupun udara," ucapnya

Kendati demikian pihaknya mengaku, untuk menekan kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan prokes, agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 pascalibut Natal dan Tahum Baru.

Kebijakan pengetatan prokes di masa libur Natal dan tahun Baru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara.

"Inmendagri yang dikeluarkan atau diberlakukan nanti kan untuk menekan mobilitas masyarakat. Terlebih melarang perayaan nataru sehingga tidak ada lonjakan kasus pasca Nataru," tegasnya.

Disinggung kebijakan dari dinas perhubungan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pusat.

Baca juga: Kasus Skimming ATM di Mengwi Badung oleh WN Turki Diungkap Polisi, Ini Kata Pihak Bank BUMN

Namun, katanya, kemungkinan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru pasti ada.

"Kita tunggu aja dulu, bagaimana pelaksanaannya atau SE yang dikeluarkan. Termasuk juga penerapan ganjil genap sampai saat ini belum juga ada pembahasan," imbuhnya.

Seperti diketahui, wilayah pariwisata di Badung khusus jalan menuju pantai Kuta disinyalir akan diterapkan Ganjil Genap. Hal itu pun sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada Inmendagri tersebut, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Selain itu juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. 

Begitu juga menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved