Berita Bali

Kasus Skimming ATM di Mengwi Badung oleh WN Turki Diungkap Polisi, Ini Kata Pihak Bank BUMN

pihak Bank BUMN memilih diam alias bungkam ketika ditanya terkait sistem pengamanan data nasabah.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Line Today
Ilustrasi skimming ATM 

"Sementara dugaan orang dalam tidak ada. Di ATM, sebenarnya sudah ada anti skimming-nya. Makanya pihak bank yang mengetahui dan melaporkan bila ada ATM yang bermasalah," tambahnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itupun menyebut jika kasus ini terjadi pada Sabtu 20 November 2021 lalu.

Pihak Eco Bank, saat itu mendapatkan laporan adanya gangguan dari team patroli Bank di mesin ATM yang berlokasi di supermarket Bogaswaha Jalan Raya Lukluk-Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.

Setelah didatangi dan dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata gembok pengunci kerangka atau box mesin ATM sudah dalam keadaan rusak.

Di dalam chasing atau box mesin ATM, tempat mendapati sebuah alat berwarna putih berupa router yang dipasang dalam modem mesin ATM bank.

Saat dilakukan pengecekan di kamera pengawas alias CCTV, diketahui pada Jumat 19 November 2021 pukul 01.30 wita tertangkap dalam video ada dua orang yang saat itu datang mengendarai sepeda motor lalu menuju mesin ATM.

Terlihat dua orang yang tidak dikenal, berhasil membongkar gembok box pada mesin ATM hanya dengan kunci pas.

Kemudian oleh pelaku, mereka memasang router yang disambungkan pada modem mesin ATM, beberapa saat kemudian tepatnya pukul 05.00 wita salah satu pelaku kembali dan masuk ke ruang ATM lalu memasang alat hiden camera pada bagian atas keypad pin mesin.

Sekitar pukul 10.58 wita, salah satu pelaku kembali ke TKP dan mengambil hidden camera yang sebelumnya di pasang di mesin ATM.

Atas kejadian itu, pihak bank kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polda Bali, begitu dilaporkan, Team Resmob Dit Reskrimum melakukan penyanggongan atau menandai lokasi di seputaran TKP.

Baca juga: Terbukti Lakukan Skimming, Dua WNA Asal Turki Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Hasilnya, Senin 22 November 2021 sekitar pukul 01.30 wita, kedua pelaku dengan ciri-ciri yang terekam CCTV ATM terlihat melintas di TKP dan sempat menoleh ke arah ATM.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk kedua pelaku tidak jauh dari lokasi aksi yang mereka lakukan alias TKP kasus skimming.

Dari penangkapan dan pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 21 kartu debit gold bertuliskan VIP berisi PIN, 201 buah kartu lainnya yang tidak berisi pin, 195 kartu putih tidak berisi PIN, satu buah alat magnetic card rider dan juga uang tunai sebesar Rp 2 Juta.(*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved