Berita Nasional
Makin Mahal, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkus Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Baca juga: Siap-siap, Harga Rokok Naik Lagi Mulai 1 Januari 2022, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Resmi Naik Per 1 Januari 2022, Berikut Ini Daftar Harga Rokok Per Bungkusnya
Baca juga: VIRAL Video Anggota Kopassus Bentrok dengan Brimob di Papua Dipicu Rokok, Terdengar Tembakan
Bendahara negara ini mengungkapkan, harga rokok di Singapura mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus.
Di Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus.
Sementara di Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.
"Untuk itu (kenaikan cukai tahun 2022 ditetapkan) 12 persen rata-rata. Namun (tarif cukai untuk rokok) yang mengunakan mesin lebih tinggi dibanding yang menggunakan tangan," jelasnya.
Harga SKM golongan I yang akan menjadi Rp 38.100 per bungkus di tahun 2022 menempatkan harga rokok RI di urutan ketiga termahal dibanding ASEAN-5.
Dibandingkan Filipina, Thailand, dan Vietnam, harga rokok di dalam negeri masih lebih tinggi.
Di Filipina, harga rokok 2,03 dollar AS atau Rp 29.772/bungkus, Thailand 1,92 dollar AS atau Rp 28.125/bungkus, dan Vietnam 0,93 dollar AS atau Rp 13.572/bungkus.
"Kita lihat bahwa perbedaan harga rokok antar negara di ASEAN terjadi kemungkinan kebocoran di mana harga tertinggi biasanya menjadi vulnerable terhadap ilegal penyelundupan rokok yang berasal dari (negara dengan harga) rokok rendah," sebut Sri Mulyani.
Baca juga: Sumber Mata Air Penida Terdampak Banjir Bandang, 5000 Sambungan Rumah Tidak Terairi Air Bersih
Baca juga: 2,9 Tahun Diresmikan Presiden Jokowi, Perumda Pasar Belum Bisa Tarik Sewa Kios & Los di Pasar Badung
Berikut ini besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan yang berlaku mulai 2022, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
Baca juga: Bali Mulai Laksanakan Diklat Kolaborasi TNI & Polri, Ciptakan Rasa Kebersamaan Antar 2 Institusi
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Hingga Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar 2021
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100